Catat Jamnya Warga Jaksel! Rabu Besok ada Uji Emisi Kendaraan Gratis di Cipete

- 9 Maret 2021, 18:00 WIB
Uji emisi yang dilakukan Honda di bengkel resmi
Uji emisi yang dilakukan Honda di bengkel resmi /Dok HPM/

JAKSELNEWS.COM – Suku Dinas Lingkuhan Hidup Kota Adminstrasi Jakarta Selatan akan melanjutkan uji emisi di beberapa bengkel untuk ikut sosialisasi. Uji emisi akan dilakukan pada kendaraan bermotor secara gratis dalam rangka ikut berkontribusi menjaga udara Jakarta tetap bersih.

Sesuai rencana Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan, uji emisi secara gratis akan dilakukan pada Rabu, 10 Maret 2021 di Bengkel Honda Fatmawati, Jalan Fatmawati Nomor 21, Kelurahan Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan.

Uji emisi akan diadakan pukul 13.00-16.00 WIB untuk kapasitas 30 kendaraan semua merek berbahan bakar mesin.

Baca Juga: Pemkot Administrasi Jaksel Gelar Pembekalan PNS yang Akan Pensiun Tahun 2023

Sebagai bentuk pencegahan dari bahaya pencemaran udara, uji emisi ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 66 tahun 2020 tentang emisi pada setiap kendaraan roda dua maupun roda empat yang melintas wilayah DKI Jakarta.

Saat ini, pemerintah belum menerapkan sanksi bagi warga DKI Jakarta yang kendaraannya belum menjalani uji emisi karena situasi pandemi.

Meskipun demikian, pemerintah menghimbau warga agar melakukan uji emisi dengan memanfaatkan layanan gratis karena jika sudah diterapkan sanksi, pihak kepolisian dapat menerapkan bukti pelanggaran (tilang) dan dari Dinas Perhubungan dapat dikenakan tarif parkir tinggi.

Baca Juga: Catat! Nomor Telepon Polisi Jakarta Selatan Terbaru, Sudah Ada WhatsApp

Pada akun Twitter Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta pun mengingatkan warga apabila tidak melakukan uji emisi, selain tarif parkir yang mahal juga dikenakan denda maksimal Rp500 ribu.  ***

Editor: Setiawan R

Sumber: Antara


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x