Perlu Diketahui, Begini Cara Bayar Denda E-Tilang di Jakarta Selatan

- 15 April 2022, 08:55 WIB
Ilustrasi ETLE atau E-Tilang.
Ilustrasi ETLE atau E-Tilang. /Youtube NTMC Polri/
  1. Ketahui perkara denda dan biaya atas kesalahan tilang yang dilakukan, bisa coba masukkan nomor register tilang yang dimiliki. Dan disini pastikan juga perihal nama yang tercatat di surat tilang dengan no registernya. Jika sudah akan muncul sesuai namanya bisa langsung bayar
  2. Akan muncul kode pembayaran sesuai dan bisa bayar menggunakan kode yang diberikan sesuai dengan bank yang diminta.
  3. Bisa langsung bawa bukti pembayaran ke kejaksaan yang ditujukan, atau bisa pilih jas POS INDONESIA untuk mengirim bukti pembayaran tersebut

Untuk yang membayar e-tilang Jakarta Selatan kemungkinan bisa membawa bukti pembayaran ke Kejaksaan sekitar Jakarta Selatan. Ikuti setiap langkah dengan baik agar tidak terjadi kekeliruan.***

Halaman:

Editor: Husain F.P


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah