Mulai Juli 2021 Sekolah Tatap Muka Akan Di Buka Kembali

8 Juni 2021, 16:39 WIB
Sekolah Tatap Muka Boleh, KPAI sarankan masuk 1 kali per minggu /Antara/

JAKSELNEWS.COM - Pembelajaran tatap muka di sekolah akan di buka kembali pada Juli 2021 mendatang. Tetapi, Satgas Covid mengimbau agar sekolah melakukan persiapan yang matang sesuai dengan panduan yang sudah dibuat.

Pemerintah menyatakan melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) serta Kementerian Agama (Kemenag) telah meluncurkan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka di masa pandemi Covid-19.

Tetapi, panduan ini diperuntukkan bagi Pendidikan Anak Usia Dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah (PAUDdikdasmen). Kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito.

Baca Juga: Ungkap Makna MV Don’t Fight The Feeling milik EXO, Penggemar: Chanyeol Jadi Impostor

Panduan ini merupakan alat bantu bagi guru dan tenaga kependidikan dalam memudahkan persiapan pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas. 

Nadiem Makarim (Kepala kemendikbudristek) juga mengatakan sebenarnya pernyataan ini hanya untuk sekolah-sekolah yang berada di zona hijau serta guru atau pendidiknya sudah divaksin, untuk segera melaksanakan PTM terbatas.

Ia sangat memaklumi masih ada kekhawatiran dari para guru atau pendidik dan orang tua terkait keselamatan dan kesehatan anak-anak ketika pelaksanaan PTM terbatas.

Dan oleh karena itu, munculnya panduan operasional ini diluncurkan untuk memudahkan dalam mempersiapkan dan melaksanakan PTM terbatas. Ia berharap dalam melaksanakan PTM terbatas, panduan ini dapat disesuaikan dan dikembangkan berdasarkan kondisi sekolah pada daerah masing-masing. 

Baca Juga: Demi Mempercepat UMKM Go DIgital, Ridwan Kamil Gandeng Shopee dalam Membuka Shopee Center

Begitu juga dengan Yaqut Cholil Qoumas (Kemenag) menyambut baik dan mendukung sepenuhnya atas diluncurkannya Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran untuk PAUDikdasmen di Masa Pandemi Covid-19. 

Yaqut mengajak kepada semua para Guru atau pemangku kepentingan untuk segera melaksanakan PTM terbatas dengan mengikuti panduan yang telah diluncurkan

Sebelumnya, terkait hal ini pada tanggal 30 Maret 2021, pemerintah telah menetapkan bahwa pemerintah pusat, pemerintah daerah, kanwil, atau kantor Kemenag mewajibkan satuan pendidikan para guru dan tenaga pendidiknya harus sudah divaksinasi secara lengkap, untuk segera menyediakan layanan PTM terbatas.

Dan layanan pembelajaran jarak jauh juga wajib disediakan agar orang tua/wali dapat memilih bagi anaknya untuk melakukan pembelajaran tatap muka terbatas atau tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).***

Editor: Husain F.P

Tags

Terkini

Terpopuler