Pembaruan PPKM Level 3 yang Berlaku Mulai 8 Februari, Warteg hingga Mall Maksimal 60%

8 Februari 2022, 08:34 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan PPKM Level 3 yang Berlaku Mulai 8 Februari /Instagram.com/@luhut.pandjaitan

JAKSELNEWS.COM - Pemerintah menyiapkan sejumlah langkah mitigasi dalam menghadapi gelombang ketiga pandemi Covid-19, akibat lonjakan Omicron.

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) sekaligus Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM Jawa-Bali.

“Pemerintah mengimbau kepada masyarakat untuk tidak panik dalam menghadapi lonjakan kasus (varian) Omicon ini,” ujar Luhut.

Terkait pengetatan PPKM level3, Menko Marves menyampaikan bahwa pemerintah akan melakukan penyesuaian sejumlah aturan.

Berdasarkan level asesmen saat ini, pemerintah menetapkan PPKM di wilayah Jabodetabek, Bandung Raya, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan Bali, naik ke Level 3.

PPKM level3 berlaku mulai 8 Februari 2022.

Aturan lebih terarah bagi kelompok masyarakat rentan seperti kelompok lanjut usia (lansia), memiliki penyakit penyerta atau komorbid, serta belum divaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Pertumbuhan Ekonomi 2021 Sebesar 2,69%, di Bawah Angka yang Diramalkan Menkeu

Adapun penyesuaian PPKM level3 untuk penanganan Covid-19 yang dilakukan antara lain:

  • Industri orientasi ekspor dan domestik dapat terus beroperasi 100 persen jika memiliki IOMKI dan minimal 75 persen karyawan dosis kedua vaksinnya dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
  •  Saat PPKM level3 Supermarket dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 dan maksimal pengunjung 60 persen. Sedangkan untuk pasar rakyat dapat beroperasi sampai 20.00 dan maksimal pengunjung 60 persen.
  •  Mal akan dibuka sampai pukul 21.00 dengan maksimal kapasitas 60 persen pengunjung, dengan memperbolehkan pengunjung anak kurang dari 12 tahun minimal sudah melakukan vaksin dosis pertama. Tempat bermain anak serta tempat hiburan dapat dibuka maksimal 35 persen dan wajib bukti vaksinasi dosis lengkap Covid-19 untuk anak di bawah 12 tahun.
  •  Restoran, kafe, warung tegal (warteg), dan lapak jajan dapat dibuka sampai pukul 21.00 dengan maksimal kapasitas 60 persen pengunjung.

Baca Juga: Simak Aturan Prokes Covid-19 di MotoGP Mandalika 2022

  • Bioskop tetap beroperasi seperti biasa ketika PPKM level3, dengan ketentuan jika membawa anak di bawah 12 tahun diizinkan masuk apabila sudah menerima vaksin dosis pertama.
  • Tempat ibadah diisi maksimal 50 persen dari kapasitasnya.
  • Fasilitas umum dan kegiatan seni budaya maksimal diisi oleh kapasitas pengunjung sebanyak 25 persen.

“Pemerintah mempersilakan masyarakat yang sudah melakukan vaksinasi lengkap dan juga booster untuk terus beraktivitas biasa. Jangan takut, tapi tetap masker, cuci tangan itu dilakukan,”  tambah Luhut.

 

 

Editor: Ririn Wulandari

Sumber: Kemenko Marves

Tags

Terkini

Terpopuler