Simak Aturan Prokes Covid-19 di MotoGP Mandalika 2022

- 7 Februari 2022, 12:36 WIB
Ilustrasi: Simak Aturan Prokes Covid-19 di MotoGP Mandalika 2022
Ilustrasi: Simak Aturan Prokes Covid-19 di MotoGP Mandalika 2022 /Pixabay/jingoba

JAKSELNEWS.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 08 Tahun 2022.

Isinya tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Penyelenggaraan MotoGP Mandalika di Pertamina Mandalika International Street Circuit,  Nusa Tenggara Barat Tahun 2022.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA mengatakan, pengaturan ini ditujukan agar penyebaran COVID-19 dapat dikendalikan, baik sebelum, saat berlangsung, maupun setelah seluruh rangkaian acara usai.

Dalam Inmendagri yang berlaku hingga 21 Maret 2022 tersebut diatur tentang pembatasan jumlah penonton paling banyak 100 ribu orang, dengan kapasitas maksimal 10 persen untuk kelas festival.

Baca Juga: Jelang Comeback Grup, T.O.P Bingbang Keluar dari YG Entertainment

Seluruh penonton MotoGP Mandalika juga diwajibkan telah divaksin dosis kedua serta membawa hasil negatif tes PCR H-1 khusus penonton yang berasal dari luar Pulau Lombok.

Selain itu akan dilakukan skrining dengan mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Sedangkan untuk penonton MotoGP Mandalika dari Pulau Lombok dilakukan pengecekan kesehatan dengan menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil negatif PCR 2 x 24 jam atau tes antigen 1 x 24 jam.

Kewajiban PCR dan vaksin dosis kedua tersebut tidak hanya diwajibkan untuk penonton saja, tetapi juga kepada seluruh pembalap, crew, dan ofisial.

Halaman:

Editor: Ririn Wulandari

Sumber: Kemendagri


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x