Mengenal AHS untuk Pemerataan Dokter Spesialis

18 April 2022, 17:06 WIB
Mengenal AHS untuk Pemerataan Dokter Spesialis /kemenkes

JAKSELNEWS.COM - Pemerataan SDM Kesehatan dapat dilakukan melalui integrasi  Academic Health System (AHS).

AHS merupakan sebuah model kebijakan yang mengakomodir potensi masing-masing institusi ke dalam satu rangkaian visi yang berbasis pada kebutuhan masyarakat.

Konsep ini merupakan integrasi pendidikan kedokteran bergelar, dengan program pendidikan profesional kesehatan lainnya yang memiliki rumah sakit pendidikan atau berafilisasi dengan rumah sakit pendidikan, sistem kesehatan, dan organisasi pelayanan kesehatan.

Implementasi AHS di tahun 2022 diharapkan dapat membantu percepatan pemenuhan dan pemerataan dokter spesialis sebagaimana diamanatkan oleh program Transformasi Sistem Kesehatan yang dicanangkan oleh Kementerian Kesehatan.

Hal ini merupakan tindak lanjut upaya Kementerian Kesehatan dalam melakukan akselerasi Program Studi Dokter Spesialis dan Subspesialis, beserta Kebijakan Kementerian Ristekdikti tentang Penugasan Pembukaan Program Studi Dokter Spesialis.

Melalui AHS diharapkan dapat menghitung jumlah dan jenis lulusan SDM Kesehatan dan memenuhi kebutuhan wilayah; Mendefinisikan profil dan value SDM Kesehatan yang diperlukan di wilayah tersebut; serta menentukan pola distribusi SDM Kesehatan yang sustainable mulai dari layanan primer hingga tersier.

Baca Juga: Yoon Kye Sang Akan Menggelar Pernikahan Bulan Juni

Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan, drg. Arianti Anaya, MKM, mengatakan kebutuhan dokter dan dokter spesialis dapat tepenuhi di seluruh Indonesia secara merata dalam jangka waktu 10 tahun. Salah satu tahapan dalam pemenuhan kebutuhan dokter di Indonesia adalah dengan peningkatan kuota mahasiswa dokter umum.

“Penambahan rasio dokter umum 2 kali dan dosen sebanyak 1,5 kali maka kekurangan dokter umum bisa terselesaikan dalam jangka waktu 10 tahun dengan catatan semua dokter bekerja di Fasyankes. Namun saat ini 20% dokter bekerja di bidang manajerial, sehingga pemenuhan kebutuhan dokter bertambah waktunya menjadi 12 tahun dengan rasio tersebut,” katanya .

Sama halnya dengan pemenuhan kebutuhan dokter spesialis obstetri dan ginekologi (obgin), penambahan kuota dengan rasio 2 kali dan dosen 1,5 kali maka pemenuhan dokter spesialis obgin selama 6 tahun sampai dengan Tahun 2028.

Penambahan kuota ini harus disesuaikan dengan kapasitas rumah sakit dan rumah sakit pendidikan yang tersedia.

Menurut Data Bapenas Tahun 2018, rasio dokter spesialis per 1.000 penduduk tahun 2025 sebesar 0,28 artinya 28 dokter spesialis untuk 100.000 penduduk.

Dengan komposisi ketersediaan dokter spesialis saat ini, maka target rasio Dokter Spesialis Penyakit Dalam 3 orang untuk 100.000 penduduk, Spesialis Obstetri dan Ginekologi juga 3 orang untuk 100.000 penduduk.

“Per 1 April 2022 jumlah dokter umum dan dokter spesialis di rumah sakit seluruh Indonesia sebanyak 122.023 orang dan kekurangan sebesar 8.182 orang dokter. Kekurangan ini hanya didasarkan pada standar minimal ketersediaan dokter pada rumah sakit dan belum memperhitungkan beban kerja pelayanan” lanjutnya.

Editor: Ririn Wulandari

Sumber: Kemenkes

Tags

Terkini

Terpopuler