Pendaftaran Kartu Prakerja Berkali-kali Gagal, Begini Alasannya!

3 November 2020, 08:38 WIB
Tangkapan layar laman pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 11 di www.prakerja.go.id /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

JAKSELNEWS.COM - Banyak masyarakat mengeluhkan kesulitan mendaftar prakerja. Mulai dari email yang bermasalah hingga Nomor Induk Keluarga (NIK) dan Nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang tidak ditemukan.

Masalah yang umum terjadi ini dikatakan memiliki banyak alasan. Hal tersebut seperti diungkapkan oleh Direktur Operasi Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja Hengki Sihombing bahwa setiap pendaftar wajib diverifikasi dalam sistem Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

"Kita cocokkan di situ. Jadi, kalau ada peserta mencoba mendaftar, lalu No KTP dan NIK tak ditemukan, coba cek saat menginputnya, sudah benar atau salah saat memasukkannya? Siapa tahu lagi buru-buru, jadi salah nulis nomornya," urai Hengki mengutip laman Prakerja.go.id Selasa (3/11).

Tapi, jika sudah mengentry nomor dengan benar tetap gagal, Hengki menyarankan agar pendaftar tersebut mengecek langsung ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil terdekat.

"Kami mencatat sudah hampir 20 juta pendaftar berhasil memasukkan NIK dan KTP-nya. Coba cek ke Dukcapil, mungkin saja nomornya belum terupdate," kata dia menyarankan.

Soal lain, yakni banyaknya peserta yang mencoba bergabung dengan Program Kartu Prakerja berkali-kali, bahkan setiap gelombang dibuka selalu mendaftar, tapi belum juga berkesempatan lolos sebagai penerima Kartu Prakerja.

Hengki menjawab, ada banyak faktor mengapa seseorang gagal menjadi Penerima Kartu Prakerja meski sudah berkali-kali mencoba daftar.

Pertama, peserta yang mendaftar per gelombang jumlahnya jauh lebih banyak dari kuota yang tersedia per gelombang. Pada Gelombang IX misalnya, pendaftar Program Kartu Prakerja mencapai 5,9 juta orang sementara kuota penerimanya hanya 800 ribu orang.

Dari 5,9 juta pendaftar itu, Hengki menguraikan, mereka akan diseleksi menurut Perpres No 76/2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja, sebagai perubahan atas Perpres No 36/2020.

Peraturan Presiden ini mengatur pihak-pihak yang tidak bisa menerima Kartu Prakerja, di antaranya: Pejabat Negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Aparatur Sipil Negara, TNI/POLRI, Kepala Desa dan perangkat desa, serta Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD).

Kedua, karena di masa pandemi Kartu Prakerja menjadi program semi bantuan sosial (bansos), maka semua peserta yang sudah terdaftar sebagai penerima segala jenis bansos di Kementerian Sosial tidak akan dapat lagi menjadi penerima Kartu Prakerja.

Ketiga, para pekerja yang sudah masuk sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) pun tidak akan bisa menjadi penerima Kartu Prakerja.

"Duit negara kita ini kan nggak banyak, jadi bagi-bagi duitnya dibatasi dulu," seloroh Hengki.

Setelah mendaftar Kartu Prakerja difilter menurut tiga hal tadi, baru kemudian dilakukan proses ‘randomisasi’.

"Nah, di proses randomisasi ini juga ada kemungkinan besar pendaftar Kartu Prakerja akan gagal diterima. Mengapa? Karena jumlah pendaftar jauh lebih besar dibandingkan kuota yang tersedia," terangnya.

Namun, Hengki mengingatkan, peserta Program Kartu Prakerja dibatasi hanya boleh menerima program ini sekali dalam seumur hidupnya.

"Jadi, kalau tahun ini sudah dapat, tahun depan tak mungkin bisa dapat lagi. Demikian pula kalau ada Sobat Prakerja sudah mendaftar dari Batch I hingga IX belum lolos juga, masih bisa mencoba, siapa tahu bisa diterima pada kesempatan di tahun depan," tutup dia.

Sebelumnya diberitakan bahwa pendaftaran kartu Prakerja gelombang ke-11 sudah dibuka. Bagi Anda yang belum berhasil mendaftar, silahkan mencoba kesempatan ini dengan membuka situs resmi prakerja langsung. ***

Editor: Winda Destiana Putri

Tags

Terkini

Terpopuler