105 Akun Langgar Iklan Kampanye Pilkada, Bawaslu: Pengawasan Media Sosial PR Kita Bersama

- 23 November 2020, 15:57 WIB
Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar. (Youtube: Rumah Pemilu)
Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar. (Youtube: Rumah Pemilu) /Youtube: Rumah Pemilu

JAKSELNEWS.COM -Masyarakat Indonesia kini bisa melaporkan pelanggaran iklan kampanye daring Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kepada Badan Pengawas Pemilihan umum (Bawaslu).

Bawaslu menemukan 105 akun telah melanggar ketentuan jadwal iklan kampanye daring Pilkada 2020. Ratusan akun itu disinyalir memulai kampanye iklan di media sosial sebelum waktu yang ditentukan.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020, KPU telah menetapkan iklan kampanye pasangan calon (paslon) dapat dimulai pada 22 November hingga 5 Desember 2020 yaitu 14 hari sebelum hari dimulainya masa tenang.

"Kami sepakat bahwa iklan adalah sesuatu yang berbayar. Kalau kami mengacu PKPU, sesuatu yang berbayar boleh dilakukan tanggal 22 November ini, tapi semenjak dari mulai kampanye, kami telah menemukan 105 akun yang sudah melaksanakan iklan," kata anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar melalui kanal Youtube Rumah Pemilu, Minggu (22/11).

Fritz Edward Siregar mengatakan ada 49 iklan kampanye aktif sampai 21 Oktober 2020. Lalu 12 iklan kampanye aktif sampai 29 Oktober 2020, 20 iklan kampanye aktif sampai 6 November 2020, dan iklan 24 kampanye aktif sampai 13 November 2020.

Tidak hanya pelanggaran iklan kampanye, Bawaslu juga telah memeriksa sebanyak 380 konten internet yang diduga berpotensi melanggar ketentuan UU Pilkada dan PKPU Nomor 13 Tahun 2020. Bawaslu juga menurunkan (take down) 182 konten internet yang diduga melanggar iklan kampanye dan menyebarkan hoaks.

"Bawaslu telah memeriksa 380 URL yang kami periksa dan juga telah mengajukan rekomendasi untuk di-take down 182 akun ataupun 182 postingan dari yang ada di media sosial," ujarnya.

Menurut pemaparan Fritz Edward Siregar, Bawaslu telah bekerja sama dengan Kominfo hingga 18 November dan menemukan 38 konten internet yang berisi isu hoaks penundaan pilkada dan disinformasi pilkada 2020.

"Ada hoaks paslon ini sudah meninggal atau berganti. Itu yang terjadi di medsos," lanjut Fritz.

Halaman:

Editor: Setiawan R

Sumber: Youtube Rumah Pemilu


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x