Hal tersebut juga tertulis dalam Surat Edaran Nomor B-835/SJ/XI/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Perkantoran di Lingkungan KKP yang ditandatangani Antam pada Rabu, 25 November 2020.
Dalam surat tersebut, Antam menyatakan bahwa seluruh pegawai di lingkungan KKP diharapkan tetap bekerja seperti biasa dan menjalankan tugasnya secara maksimal dengan tetap memperhatikan tata tertib kesehatan.
Ia menegaskan, bahwa protokol kesehatan dalam menjaga kesehatan tetap harus diperhatikan, baik di rumah, di perjalanan, maupun di tempat kerja.
Lebih lanjut, ia turut meminta agar para karyawan dapat tetap fokus dan semangat dalam bekerja dan menjaga kekompakan internal KKP. Menurutnya, hal tersebut penting lantaran pelayanan prima kepada masyarakat merupakan prioritas utama KKP.
Tak hanya itu, Antam juga meminta para pegawai untuk menghargai proses hukum yang tengah berjalan di KKP.
“"Kita fokus saja bekerja, melayani masyarakat," tegas Antam.*** (Indira Murti/Mantra Sukabumi)
Artikel Rekomendasi