Tak Main-Main, Tahun 2021 Pembimbing Ibadah Haji Wajib Punya Sertifikat

- 8 Desember 2020, 08:54 WIB
Pembimbing ibadah haji (PPIH) harus miliki sertifikat. (Pixabay)
Pembimbing ibadah haji (PPIH) harus miliki sertifikat. (Pixabay) /Pixabay

JAKSELNEWS.COM - Sertifikat akan menjadi syarat mutlak dalam seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) untuk kategori Pembimbing Ibadah Haji tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi.

Sekjen Kemenag yang juga mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar memberikan keterangan saat pembekalan Sertifikasi Pembimbing Ibadah Haji yang digelar Kanwil Kemenag Provinsi Jambi. Sertifikasi ini diselenggarakan bekerjasama dengan UIN Sulthan Thaha, di Jambi.

"Tahun depan, itu jadi syarat mutlak bagi peserta yang akan mendaftar sebagai petugas pembimbing ibadah haji," ujar Nizar di Jambi, Minggu, 6 Desember 2020, dikutip Jakselnews.com dari laman resmi Kemenag.

"Peserta yang akan mendaftar sebagai Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia (TPIHI), harus punya sertifikat. Kalau belum punya, tidak boleh ikut seleksi," lanjutnya.

Berdasarkan UU No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, persyaratan yang sama juga berlaku bagi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) yang akan menugaskan pembimbing ibadah.

"Undang-undang mengatur bahwa petugas yang ditugaskan juga harus sudah memiliki sertifikat pembimbing ibadah haji," tuturnya.

Sejak dilantik sebagai Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Nizar dan pihaknya fokus dalam penyiapan pembimbing manasik haji yang profesional. Sebab, pemahaman jemaah yang kuat terhadap manasik merupakan inti penyelenggaraan haji. 

Nizar lalu menganalogikan hal ini dengan sertifikasi dosen dan guru. Ia mengatakan jika belum punya sertifikat berarti belum bisa disebut profesional.

"Hal sama juga bagi pembimbing manasik, belum disebut profesional kalau belum punya sertifikat, meski bapak ibu sudah menguasai ilmu manasik haji," kata Nizar.

Halaman:

Editor: Setiawan R

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x