Resmi Jadi Tersangka, Habib Rizieq Dilarang ke Luar Negeri Selama 20 Hari

- 10 Desember 2020, 17:39 WIB
Habib Rizieq Shihab
Habib Rizieq Shihab /Tangkapan layar YouTube FPI/WARTA PONTIANAK

JAKSELNEWS.COM – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Seperti diketahui sebelumnya, Habib Rizieq menjadi tersangka atas dugaan kasus pelanggaran protokol kesehatan pada acara pernikahan putrinya yang digelar di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, Habib Rizieq sempat menolak untuk menghadiri panggilan polisi terkait kasus tersebut. Oleh sebab itu, ia ditetapkan sebagai tersangka.

Kabar terkait hal tersebut telah disampaikan oleh Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Fadil Imran, dalam sebuah jumpa pers yang diadakan pada Kamis, 10 Desember 2020.

Polisi juga telah menetapkan enam tersangka dalam kasus yang menjerat Habib Rizieq itu yang saat ini tengah dalam proses penangkapan.

“Terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan,” ujar Inspektur Jenderal Fadil Imran sebagaimana dikutip Jakselnews.com dari artikel Pikiran Rakyat berjudul Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka, Habib Rizieq Dicekal Selama 20 Hari dan Tak Boleh ke Luar Negeri.

Pelarangan para tersangka termasuk Habib Rizieq untuk pergi ke luar negeri merupakan salah satu tindakan tegas dari kepolisian untuk menangkap para tersangka yang disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, dalam sebuah jumpa pers.

“Penyidik juga sudah membuat surat pencekalan, yang pertama kepada Muhammad Habib Rizieq Shihab. Kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham dalam waktu 20 hari,” ujar Irjen Argo Yuwono.*** (Nopsi Marga/Pikiran Rakyat)

Editor: Husain F.P

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah