Hasil pemetaan yang dirilis Divisi Humas Mabes Polri dan Ditjen Kesbangpol terhadap 13 ribu kotak amal yang beredar di sejumlah provinsi membuahkan hasil yang menarik.
"Kegiatan fenomenal kotak amal sedang diinvestigasi dilakukan langkah penyelidikan dan penyidikan oleh aparat kepolisian," kata Kepala BNPT, Komjen Pol Boy Rafli Amar, Sabtu, 12 Desember 2020.
Boy mengatakan, diduga ada jaringan radikalisme yang menghimpun dana melalui kotak amal. Menurut Boy, tindakan ini akan diproses secara hukum.
“Mencari dana dengan memanfaatkan kotak amal, ini melanggar hukum. Saya yakin nanti siapa yang mengorganisir itu akan diproses secara hukum,” sambungnya sebagaimana dikutip Jakselnews.com dari artikel Pikiran Rakyat berjudul Polisi Pelototi 13 Ribu Kotak Amal, Diduga Jadi Modal untuk Teroris dan Agenda Radikalisme.***
Penulis: Gusti Sania
Artikel Rekomendasi