Penyandang disabilitas berat dan 70 tahun ke atas akan menerima bantuan sebesar Rp200.000 per bulan.
2. Program Sembako
Bansos Program Sembako akan disalurkan kepada 18,8 juta KPM yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) melalui Himbara.
Kelompok Penerima Manfaat akan mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) senilai Rp200.000. Bantuan ini disalurkan mulai Januari hingga Desember 2021, bagi warga Jabodetabek.
Semula bantuan ini diberikan dengan memberikan sembako, namun mulai tahun ini Pemerintah mengganti Program Sembako dengan BLT yang senilai.
3. Bantuan Sosial Tunai (BST)
Bantuan Sosial Tunai akan diberikan kepada masyarakat sebesar Rp300.000 selama empat bulan berturut-turut, yakni Januari hingga April 2021.
Penerima BST merupakan masyarakat yang masuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun tidak memiliki data di DTKS.
Program BST akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia yang akan diantarkan ke rumah masing-masing kelompok penerima manfaat.***
Penulis: Zihan Berliana Ram Ghani
Artikel Rekomendasi