Antisipasi Penularan COVID-19, PEMKOT Jakarta Selatan Imbau Wilayah Zona Merah untuk Lakukan Hal Ini

- 6 Januari 2021, 21:45 WIB
Wali Kota Jakarta Selatan Marullah Matali mengimbau RW zona merah untuk memasang spanduk dan menerapkan PSBL
Wali Kota Jakarta Selatan Marullah Matali mengimbau RW zona merah untuk memasang spanduk dan menerapkan PSBL /Tim Penulis 4/twitter/KotaJaksel

JAKSELNEWS.COM - Mengantisipasi bertambahnya penularan Covid-19 di wilayah Jakarta Selatan, setiap Rukun Warga (RW) diminta oleh Wali Kota Jakarta Selatan Marullah Matali untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL) dan memasang spanduk di pintu masuk RW.

Sekitar 33 RW terhitung sebagai zona merah, berbagai upaya terus dilakukan agar berkurangnya zona merah tersebut. Berdasarkan Wali Kota Jakarta Selatan Marullah Matali, jumlah RW zona merah di Jakarta Selatan telah berkurang dari 33 RW menjadi 10 RW sejak 31 Desember 2020.

Berdasarkan Kasudin Kesehatan Jakarta Selatan, Muhammad Helmi, berikut ini 10 zona merah yang berada di Jakarta Selatan yang mana 6 RW zona merah terletak di satu Kelurahan.

1. 20 kasus di RW 06 Kelurahan Cilandak Barat

2. 26 kasus di RW 01 Kelurahan Rawajati

3. 10 kasus di RW 02 Kelurahan Bangka

4. 24 Kasus di RW 07 Kelurahan Pejaten Timur

5. 13 Kasus di RW 01 Kelurahan Srengseng Sawah

  • 14 kasus RW 05
  • 8 kasus RW 06
  • 18 kasus RW 07
  • 20 kasus RW 08
  • 32 kasus RW 09

Baca Juga: Positif Covid-19, Gilang Dirga Merasa Psikisnya Ikut Terserang

 

Meskipun jumlah RW zona merah telah berkurang, Marullah tetap mengimbau masyarakat untuk memasang tanda peringatan berbentuk spanduk di pintu masuk RW yang berzona merah.

Imbauan tersebut disampaikan oleh Marullah dalam rapat Evaluasi RW Zona Merah di Jakarta pada Selasa, 6 Januari 2021. Selain upaya untuk menekan jumlah RW Zona merah, hal tersebut merupakan sebagai bentuk antisipasi dan meminimalisir penularan Covid-19.

“Saya minta buat di tiap pintu masuk RW merah dikasih tanda peringatan yang besar, tulisannya ‘Anda Memasuki Zona RW Merah,’ ujar Marullah dikutip dari Antara.

Baca Juga: Jokowi Sebut 329,5 Juta Dosis Vaksin Covid-19 Telah Dipesan, Ini Rinciannya

Selain pemasangan spanduk, Marullah juga berharap masyarakat melakukan Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL). Pesan tersebut disampaikan kepada lurah yang RW-nya masuk zona merah.

Marullah berharap dengan begitu lurah dari RW zona merah dapat menginformasikan kepada seluruh pemangku kepentingan RW, seperti Karang Taruna, Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), Babinsa, Bhabinkamtibnas, tokoh masyarakat maupun komunitas bahwa ada RW zona merah.

Untuk RW zona merah kembali ditekankan oleh Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Selatan, Munjirin perihal penerapan Pembatasan Sosial Berskala Lokasl (PSBL).  

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Dimulai Bulan Ini, Jokowi: Target Vaksinasi Kurang dari Satu Tahun

“Satgas Penanganan Covid-19, RT dan RW harus meningkatkan solidasi penanganan. Untuk melakukan pembatasan aktivitas warga masing-masing wilayah termasuk kegiatan peribadatan,” ujar Munjirin.***(Laily Rahmawaty/ANTARAnews)

 

Penulis: Nanda Pratiwi

Editor: Setiawan R

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x