Catat! Cara Buat KPS untuk Dapatkan BLT Rp3 Juta Bagi Ibu Hamil

- 20 Januari 2021, 16:30 WIB
Disalurkan, BLT untuk ibu hamil cek di dtks.kemensos.go.id
Disalurkan, BLT untuk ibu hamil cek di dtks.kemensos.go.id /pikiran-rakyat.com/

BLT PKH hanya diperuntukan untuk KPM yang memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS). Maka apabila belum memiliki KPS, yang bersangkutan dapat mendaftarkan diri terlebih dahulu.

Anda bisa membuat KPS sebagai syarat untuk menerima PKH kepada pihak RT atau RW setempat. Setelah itu, pihak RT atau RW akan menyampaikan pengajuan usulan penerima PKH ke pihak kelurahan.

Baca Juga: Leicester ke Puncak Klasemen, James Maddison Beri Peringatan untuk Man Utd dan Liverpool

Jika anda dinyatakan layak, usulan penerima PKH lalu akan diajukan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial di tingkat kecamatan.

Setelah itu, pendaftar akan menerima KPS dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai penerima PKH.*** (Pikiran-Rakyat.com/Tim PRMN 03).

Penulis: Zihan Berliana Ram Ghani

Halaman:

Editor: Setiawan R

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x