Segini Perbedaan Kekayaan Nurdin Abdullah Sebelum dan Sesudah Jadi Gubernur Sulsel

- 27 Februari 2021, 10:43 WIB
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah. (Instagram/@nurdin.abdullah)
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah. (Instagram/@nurdin.abdullah) /Instagram/@nurdin.abdullah

JAKSELNEWS.COM - Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah dikabarkan ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Jumat 26 Februari 2021. Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) teranyar tahun 2019, diketahui bahwa total harta kekayaan Nurdin mencapai Rp 51,3 miliar atau lebih tepatnya Rp 51.356.362.656.

Uniknya, kekayaan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah ini telah berkurang jika dibandingkan dengan pelaporan LHKPN setahun sebelumnya, yakni sebesar Rp 53,1 miliar, atau lebih tepatnya Rp 53.156.661.408.

Artinya, ada penurunan jumlah total harta kekayaan Nurdin. Penurunannya tercatat sebesar Rp 1,8 miliar atau lebih tepatnya Rp 1.800.298.752

Baca Juga: Pernah Dapat Penghargaan Anti Korupsi pada 2017, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Ditangkap KPK Kemarin Malam

Lantas, pada pos harta kekayaan yang mana jumlah kekayaan Nurdin Abdullah berkurang? Penelusuran Jakselnews.com dari LHKPN tahun 2018, sebelum Nurdin menjadi Gubernur Sulawesi Selatan, dan LHKPN tahun 2019, setelah Nurdin setahun duduk di kursi orang nomor 1 Sulawesi Selatan, menemukan fakta yang menarik.

Pada LHKPN Nurdin Abdullah tahun 2018, yang disampaikan ke KPK pada 4 Januari 2018, diketahui bahwa jumlah harta tanah dan bangunan Nurdin mencapai Rp 49,4 miliar atau lebih tepatnya Rp 49.492.401.028.

Namun, pos harta yang satu ini tidak banyak berubah di LHKPN tahun 2019, yakni menjadi Rp 49.368.901.028, atau hanya berkurang Rp 100 jutaan saja.

Baca Juga: Simak Update Harga Emas Sabtu, 27 Februari 2021

Ternyata, pos harta yang banyak berubah adalah pos harta Alat Transportasi dan Mesin. Pada LHKPN tahun 2018, Nurdin tercatat memiliki 3 mobil, yakni BMW, Toyota Alphard, dan Toyota New Velfire senilai total Rp 2,55 miliar.

Halaman:

Editor: Setiawan R

Sumber: LHKPN KPK


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x