Dengan pelanggaran sebanyak tiga kali, maka sesuai dengan Pergub 2 tahun 2021 pasal 28, kafe RM resmi ditutup permanen oleh Ketua Satpol PP Cengkareng Barat.
"Hari ini kita menyaksikan adanya pelanggaran, termasuk jam tutupnya. Jadi karena sudah tiga kali, sesuai dengan Pergub Nomor 3 Tahun 2021 Pasal 28, kami lakukan penutupan," ujar Tamo yang disiarkan di stasiun televisi Metro TV pagi tadi.***
Artikel Rekomendasi