JAKSELNEWS.COM - Insiden penembakan yang terjadi di sebuah kafe bernama Raja Murah (RM) ternyata masih berbuntut panjang. Pascapenetapan Bripka CS sebagai tersangka penembakan yang mengakibatkan 3 orang tewas ini, Kepala Satpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat melakukan penutupan permanen terhadap RM Kafe
Penutupan permanen kafe yang berlokasi di Jalan Lingkar Luar Cengkareng jni dilakukan setelah melakukan tiga kali pelanggaran.
Sebelumnya, kafe RM ini telah melakukan pelanggaran terhitung selama masa PSBB. Pada tanggal 5 Oktober 2020, kafe RM dikenakan sanksi penutupan kafe selama 1 x 24 jam atas pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan pengelola kafe.
Baca Juga: Bripka CS Resmi Jadi Tersangka Penembakan di kafe Cengkareng
Pelanggaran kedua terjadi pada tanggal 12 Oktober 2020, dan sebagai sanksi pengelola kafe didenda sebanyak lima juta rupiah serta penutupan kafe selama 3 x 24 jam.
Pelanggaran jam tutup kafe menjadi pelanggaran ketiga yang dilakukan pengelola kafe pada tanggal 25 Februari 2021 dan menjadi lokasi penembakan yang menewaskan juga seorang TNI aktif berinisial S.
Selama sama PSBB dengan penetapan PPKM Mikro, kafe seharusnya tutup pada pukul 21.00 WIB, namun ternyata kafe RM baru akan tutup pada pukul 04.00 WIB, yang kemudian diketahui terjadi insiden penembakan. Penembakan terjadi setelah terjadi cekcok antara pelaku dan pegawai kafe.
Baca Juga: Segini Perbedaan Kekayaan Nurdin Abdullah Sebelum dan Sesudah Jadi Gubernur Sulsel
Dikatakan pula bahwa ada indikasi modus yang dilakukan pengelola untik mengelabui rajia jam tutup kafe oleh Satpol PP, kafe semula tutup pukul 9 malam, dan ternyata kafe dibuka kembali sekitar jam 11 atau 12 malam.
Artikel Rekomendasi