Dengar Masukan Ulama, Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras

- 2 Maret 2021, 14:54 WIB
Jokowi cabut Perpres investasi miras. (Pikiran Rakyat)
Jokowi cabut Perpres investasi miras. (Pikiran Rakyat) /Pikiran Rakyat

JAKSELNEWS.COM - Presiden Jokowi dengan telah resmi mencabut Peraturan Presiden (Perpres) nomor 10 tahun 2010 Bidang Usaha Penanaman Modal tentang Investasi Industri minuman keras di 4 Provinsi di Indonesia.

“Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran terkait pembukaan investasi baru dalam industri yang mengandung alkohol, saya nyatakan dicabut,” kata Jokowi dalam pernyataannya di Youtube Kesekretariatan Presiden, pada hari Selasa 2 Maret 2021 pukul 13.00 WIB

Sebelumnya pada tanggal 27 Februari Jokowi telah meresmikan Perpres Nomor 10 tahun 2010 di 4 Provinsi, yaitu Bali, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Papua.

Baca Juga: Gubernur New York Diduga Lakukan Pelecehan, Tanggapi dengan Alasan Bercanda

Berbagai pro-kontra bermunculan di kalangan masyarakat dan juga penolakan dari berbagai kalangan masyarakat. Bahkan sempat menjadi topic hangat dalam Twitter dengan #MirasPeangkalSejutaMaksiat beberapa waktu lalu.

Presiden Jokowi menyatakan pula dalam siaran langsungnya pada siang tadi, bahwa telah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama NU, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama yang lain dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah.

Keputusan ini resmi berlaku mulai hari ini, Selasa pada tanggal 2 Maret 2021.***

Editor: Setiawan R

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x