Harta Bawah Laut Indonesia Dikelola Asing, Sejarawan Buka Suara, Ibu Susi Mohon-Mohon

- 7 Maret 2021, 20:43 WIB
Ilustrasi kapal karam. (Pixabay)
Ilustrasi kapal karam. (Pixabay) /Pixabay

JAKSELNEWS.COM - Jokowi mengeluarkan izin kepada perusahaan asing dan swasta untuk mengelola barang temuan bawah laut di Indonesia. Hal ini tertuang dalam Perpres No. 10 Tahun 2010 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Dalam wawancaranya di acara live Metro TV bersama Andi Achdian pada Jum’at malam, Deputi deregulasi Penanaman Modal BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal), Yuliot, menyebutkan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi yaitu syarat administratif, syarat secara teknis, dan tidak merusak titik-titik koordinat dalam proses pengangkatannya.

Terdapat 464 titik potensi harta karun bawah laut di seluruh perairan Indonesia dan nilainya diperkirakan mencapai 181,69 triliun. 

Baca Juga: Menegangkan! Cerita Kapal Pertamina Selamatkan 2 Kapal Indonesia yang Nyaris Tenggelam

Deputi deregulasi Penanaman Modal BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) ini sempat menyebutkan biaya menjadi kendala pemerintah untuk mengelola sendiri. Diketahui biaya untuk sebuah kapal saja sudah menghabiskan 14 miliar, sedangkan dalam proses pengelolaan harta bawah laut membutuhkan lebih dari satu kapal.

Sementara tanggapan Sejarawan Indonesia, Andi Achdian meminta agar konsep “harta” dalam istilah BMKT dapat diubah diubah dulu pemikirannya. Mindset harta seharusnya diganti menjadi warisan budaya.

Menurut UNESCO, Warisan Budaya dan usianya lebih dari 100 tahun mengandung nilai beda dan bukan harta karun, tapi warisan budaya, ungkap sejarawan lulusan Universitas Indonesia ini. 

Baca Juga: Patung Dirgantara Pancoran, Warisan Terakhir Soekarno yang Sempat Ditentang Pemuda

“Poin utamanya di sini, benda dari kapal tenggelam ini merupakan cagar budaya di bawah air dan merupakan identitas bangsa Indonesia,” lanjut Andi yang masih aktif sebagai Managing Editor.

Halaman:

Editor: Setiawan R

Sumber: Metro TV


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x