Aturan Inilah yang Sebabkan Harga Rokok di Indonesia Masih Terjangkau

- 12 Maret 2021, 12:28 WIB
Ilustrasi rokok. (Pixabay)
Ilustrasi rokok. (Pixabay) /Pixabay

JAKSELNEWS.COM  - Seorang peneliti dari Center of Human dan Development Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan, Adi Musharianto menyoroti aturan yang menyebabkan harga rokok masih terjangkau di pasaran. Akibatnya, kebiasaan merokok di Tanah Air sulit turun secara signifikan.

Dikatakan, penjualan dengan harga lebih rendah dari harga bandrol disebabkan aturan yang memungkinkan.

Peraturan tersebut tertuang pada Dirjen Bea dan Cukai No.37 Tahun 2017, PMK Nomor 146/2017, Perdirjen Bea dan Cukai Nomor 25/2018. Peraturan itu yang memicu penjualan rokok di bawah 85 persen dari harga banderol.

Baca Juga: Cukai Rokok Naik Segini, DPR Menjerit Singgung Kelangsungan UKM Rokok

Produsen dapat menjual rokok di bawah 85 persen dari harga jual ecer asalkan dilakukan tidak lebih dari 40 kota yang telah disurvei oleh kantor Bea Cukai.

Youth Tobacco Control Advocate Komnas Pengendalian Tembakau Manik Marganamahendra menambahkan, dampak dari harga rokok yang terjangkau selama 15 tahun terakhir adalah kebiasaan merokok pada anak muda.

“masalahnya kalau anak muda sudah jadi konsumen, ke depannya juga berpotensi menjadi perokok,” ujar Manik sebagaimana dikutip dari Antara.

vaBaca Juga: Inikah yang Terjadi Pada Tubuh Ketika Berhenti Menghisap Vape?

Manik juga mengungkapkan, potensi anak muda menjadi perokok saat dewasa dipengaruhi dari kelompok sosial (lingkungan) dan harga.

Halaman:

Editor: Setiawan R

Sumber: Antara


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x