Sepeda Non-Lipat Sudah Bisa Masuk MRT! Yuk, Simak Peraturannya

- 25 Maret 2021, 21:35 WIB
Anies Baswedan membawa sepeda ke dalam MRT ( Instagram / @aniesbaswedan)
Anies Baswedan membawa sepeda ke dalam MRT ( Instagram / @aniesbaswedan) /Instagram / @aniesbaswedan

JAKSELNEWS.COM – Kabar gembira untuk pengguna sepeda non-lipat yang hendak menggunakan MRT sebagai tambahan transportasi perjalanannya. Meskipun begitu, pesepeda perlu memperhatikan dan menerapkan kebijakan baru dari pihak MRT.

Saat ini, ada tiga stasiun yang disediakan, yaitu stasiun Blok M BCA, stasiun Bundaran HI, hingga stasiun Lebak Bulus Grab.

Berikut ini aturan untuk pengguna MRT dengan sepeda non-lipat sebagaimana yang diinformasikan PMJ News dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam unggahan Instagram.

Baca Juga: Pasha Tanggapi Kritik Giring Soal Kinerja Anies, Pasha: Mengelola Jakarta Tidak Semudah Mengkritik

  1.     Dimensi maksimal sepeda 200 sentimeter X 55 sentimeter X 120 sentimeter;
  2.     Sepeda tandem tidak diizinkan dalam MRT;
  3.     Hanya diperbolehkan di kereta nomor enam di tiap rangkaian MRT;
  4.     Hanya empat sepeda per satu kali keberangkatan;
  5.     Jam Operasional:

Senin-Jumat pukul 07.00-09.00 WIB dan dilanjutkan pukul 17.00-19.00 WIB.

Sabtu dan Minggu diperbolehkan masuk sesuai jam operasional MRT.

Pihak MRT juga sudah menyediakan fasilitas pendukung berupa jalur sepeda non lipat yang dekat dengan tangga di stasiun MRT Jakarta. Maka, pengguna sepeda non-lipat sebaiknya menggunakan jalur tersebut demi kenyamanan.

Baca Juga: Banjir Jakarta Jadi Pembahasan di Media Asing, Nama Anies Baswedan Ikut Tersorot

"Penyediaan fasilitas untuk pengguna sepeda non-lipat ini telah melalui kajian yang sangat dalam bersama dengan pihak terkait seperti Komunitas ITDP dan Bike to Work. Kebijakan ini juga telah melalui uji coba sehingga segala keamanan, kenyamanan, dan keselamatan pengguna MRT," ujar Direktur utama PT Mass Rapid Transit Jakarta, William P Sabandar dalam keterangannya, Kamis 25 Maret.***

Editor: Setiawan R

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x