Siap-Siap! Pemprov Hadirkan Jalur MRT Arah Bundaran HI - Ancol

- 1 April 2021, 10:43 WIB
Ilustrasi MRT Jakarta (Foto: Antara/Ricky Prayoga)
Ilustrasi MRT Jakarta (Foto: Antara/Ricky Prayoga) /Antara/Ricky Prayoga

JAKSELNEWS.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan jalur pembangunan Mass Rapid Transit (MRT) Fase 2 (Utara-Selatan) dari Bundaran HI hingga Ancol.

Pemprov DKI Jakarta sudah menerbitkan Keputusan Gubernur terkait pembangunan ini dalam Nomor 92 Tahun 2021 tentang penetapan lokasi pembangunan Jalur Mass Rapid Transit (MRT) Koridor Kota-Ancol Barat, sehubungan dengan dilanjutkannya pembangunan MRT Fase 2 (Utara-Selatan) dari Bundaran HI hingga Ancol.

Menurut rencana, luas tanah yang dibutuhkan pada proyek tersebut sekitar 196.292 meter persegi (m2) yang terletak di lokasi sebagai berikut:

Baca Juga: Sepeda Non-Lipat Sudah Bisa Masuk MRT! Yuk, Simak Peraturannya

  1. Stasiun Mangga Dua, Kelurahan Mangga Dua Selatan, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat
  2. Stasiun Ancol Marina,, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.
  3. Stasiun Ancol Barat, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.

Terkait hal tersebut, pihak Pemprov DKI Jakarta akan melakukan pengadaan tanah untuk pembangunan sarana dan prasarana di jalur MRT koridor Kota-Ancol Barat yang sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2021 tentang penyelenggaraan Pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

Baca Juga: Cara Beli Tiket MRT Terbaru, Simak Selengkapnya di Sini

Pelaksanaan pengadaan tanah direncanakan pada 2021 sampai 2023, sedangkan pembangunan fisik akan dilakukan pada 2023 atau setelah pengadaan tanah selesai.

Penempatan prasarana Stasiun MRT masih akan disesuaikan dengan kondisi lapangan yang mendukung kajian teknis dari PT MRT Jakarta.***

Editor: Setiawan R

Sumber: jakartamrt.co.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x