Ayo Siap-siap! Seleksi CPNS dan PPPK 2021 Akan Diumumkan Siang Ini

- 29 Juni 2021, 11:35 WIB
Instagram BKN tentang rencana pengumuman CPNS dan PPPK
Instagram BKN tentang rencana pengumuman CPNS dan PPPK /

JAKSELNEWS.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) siang ini akan mengumumkan segala hal berkaitan dengan seleksi calon aparatur sipil negara (CASN). Rencananya pengumuman akan digelar pukul 14.00 WIB.

“(Nanti akan disampaikan) Semua yang terkait dengan seleksi CPNS dan PPPK,” kata Plt Karo Humas BKN Paryono, Selasa (29/6/2021).
 
Pengumuman akan disampaikan serta membahas mengenai jadwal dan formasi apa saja yang dibuka.
 
Seperti yang diketahui sebelumnya, Kepala BKN Bima Haria Wibisana memastikan pembukaan rekrutmen seleksi CPNS dan pegawai PPPK akan dimulai paling lambat 30 Juni 2021.
 
 
"Rencana pelaksanaan seleksi ASN sampai saat ini masih konsisten akan dibuka akhir bulan ini. Insya Allah begitu (pembukaan rekrutmen CPNS dan PPPK tanggal 30 Juni), namun kita usahakan secepatnya," ujar Bima pada Media pekan lalu
 
Berikut sejumlah dokumen yang perlu disiapkan untuk mengikuti pendaftaran CPNS 2021 : 
 
- Scan pas foto berlatar belakang merah maksimal 200 kb bertipe file jpeg/jpg
 
- Scan swafoto maksimal 200 kb bertipe file jpeg/jpg
 
- Scan KTP maksimal 200 kb bertipe file jpeg/jpg
 
- Scan surat lamaran maksimal 300 kb bertipe file pdf
 
- Scan ijazah + serdik/STR maksimal 800 kb bertipe file pdf
 
- Scan transkrip nilai maksimal 500 kb bertipe file pdf
 
- Scan dokumen pendukung lain maksimal 800 kb bertipe file pdf
 
 
Lanjut, ada juga persyaratan umum yang harus diketahui bagi para calon pelamar CPNS : 
 
- Berusia minimal 18 dan maksimal 35 tahun saat mendaftar;
 
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun dan lebih;
 
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/prajurit TNI/ Kepolisian Negara RI;
 
- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
 
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Kepolisian Negara RI;
 
- Tidak menjadi anggota atau pengurus parpol atau terlibat politik praktis;
 
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
 
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
 
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah;
 
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan PPK.***

Editor: Husain F.P


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini