Tidak Jadi Ditahan, dr.Lois Owien Dipulangkan Bareskrim

- 14 Juli 2021, 12:30 WIB
dr.Lois tidak jadi ditahan
dr.Lois tidak jadi ditahan /Jaksel News

JAKSELNEWS.COM - Sebelumnya dikabarkan diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian, kini dr.Lois akhirnya tidak jadi ditahan. 

Seperti sebelumnya diketahui dr.Lois diamankan oleh Bareskrim Polri lantaran kasus dugaan penyebaran hoax karena pernyataan dirinya soal tidak percaya Corona.
 
Namun, usai dilakukan pemeriksaan mendalam, Bareskrim Polri tidak melakukan penahanan terhadap dr.Lois.
 
Pernyataan ini langsung disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen, Slamet Uliandi. Dalam hal ini ada sejumlah hal yang menjadi dasar pertimbangan, sampai akhirnya Polisi memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap dr.Lois.
 
 
Hal ini atas pertimbangan diantaranya penyidik berkesimpulan dr.Lois tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti. Seluruh barang bukti sudah dikantongi oleh Polisi dan dr.Lois tidak akan melarikan diri.
 
"Oleh karena itu, saya memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan, hal ini juga sesuai dengan konsep Polri menuju Presisi yang berkeadilan," ujar Brigjen Slamet
 
Sebelum dr.Lois tidak jadi ditahan, dalam kasus ini Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyatakan hoax yang disebarkan dr.Lois dapat menimbulkan keonaran di masyarakat dan menghalangi penanggulangan pandemi Corona. 
 
 
Salah satu hoax dr.Lois yang dikatakan polisi, mengenai pasien Covid-19 meninggal bukan karena Covid-19, melainkan akibat interaksi antar obat.
 
"Jadi di antaranya, postingannya adalah korban yang selama ini meninggal akibat Covid-19 adalah bukan karena Covid-19, melainkan diakibatkan oleh interaksi antarobat dan pemberian obat dalam 6 macam," ujar Kombes Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers yang disiarkan melalui YouTube, Senin (12 Juli 2021).***

Editor: Husain F.P


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x