Pimpinan KPK Menolak Keras Vaksinasi Berbayar

- 15 Juli 2021, 19:41 WIB
Ilustrasi KPK.
Ilustrasi KPK. /Instagram @official.KPK/

JAKSELNEWS.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri mengatakan, KPK tidak mendukung program vaksinasi Gotong Royong melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Kimia Farma Tbk. 

Terkait soal kebijakan pemerintah mengadakan program vaksinasi Gotong Royong Berbayar ini, hal ini menimbulkan beragam komentar pro dan kontra.
 
Firli Bahuri menyoroti penjualan vaksinasi berbayar untuk WNI ini dalam dua hal, yaitu soal efektifitas dan tata kelolanya yang memiliki risiko
 
“KPK tidak mendukung pola vaksin GR (Gotong Royong) melalui Kimia Farma karena efektifitasnya rendah sementara tata kelolanya beresiko,” ujar Firli Bahuri dalam siaran persnya di Jakarta, Rabu (14 Juli 2021).
 
Firli Bahuri tetap menolak keras walaupun telah dilengkapi dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 19 Tahun 2021.
 
 
Ia juga menyampaikan, KPK akan mendorong transparansi logistik dan distribusi vaksin yang lebih besar.
 
"Sebelum pelaksanaan vaksin mandiri, Kemenkes harus memiliki data peserta vaksin dengan berbasis data karyawan yang akuntabel dari badan usaha, swasta, instansi, lembaga organisasi pengusaha atau asosiasi,” ujar Firli Bahuri.
 
Kendati demikian, Kimia Farma sebagai pihak penyedia vaksinasi Gotong Royong akhirnya menunda program vaksin berbayar bagi individu. Dikutip JakselNews.com dari PMJ News. 
 
Seharusnya program vaksin berbayar tersebut dimulai pada Senin, 12 Juli 2021. 
 
Berdasarkan rencana awal, jenis vaksin Covid-19 yang digunakan untuk vaksinasi berbayar sama seperti vaksinasi Gotong Royong perusahaan, yaitu Sinopharm.
 
 
Adapun harga beli vaksin dalam program vaksinasi gotong royong individu ini sebesar Rp321.660 untuk satu dosis. Peserta vaksinasi juga akan dibebankan tarif pelayanan vaksinasi sebesar Rp117.910 per dosis.
 
Dengan demikian, setiap satu dosis penyuntikan vaksin peserta harus mengeluarkan Rp439.570. Total pembayaran untuk satu orang dengan dua kali dosis vaksin yakni sebesar Rp879.140.
 
Disisi lain, terkait penundaan tersebut, Sekretaris Perusahaan Kimia Farma, Ganti Winarno juga membenarkannya. Kimia Farma menunda pelaksanaan program tersebut hingga batas waktu yang belum ditentukan.
 
“Kami mohon maaf karena jadwal vaksinasi Gotong Royong Individu yang semula dimulai hari Senin, 12 Juli 2021 akan kami tunda hingga pemberitahuan selanjutnya,” ujar Ganti.
 
Ia menambahkan, besarnya animo serta banyaknya pertanyaan yang masuk membuat manajemen memutuskan untuk memperpanjang masa sosialisasi vaksinasi Gotong Royong Individu atau vaksinasi berbayar serta pengaturan pendaftaran calon peserta.
 
 
Kendati demikian, Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menekankan kebijakan ini bukan bertujuan untuk mencari untung. Dibukanya akses untuk vaksinasi secara individu adalah ikhtiar pemerintah untuk memperluas cakupan vaksinasi.
 
Menurutnya, pemerintah saat ini memang sedang mengejar target vaksinasi Covid-19 sampai 2 juta dosis per hari demi kekebalan kelompok segera tercapai.
 
"Tidak (cari untung). Itu kan Kimia Farma ya, mereka yang beli (lewat vaksinasi gotong royong),” ujar Nadia.***

Editor: Husain F.P


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x