Ini Kata Satgas Covid-19 Soal Perubahan Istilah PPKM Darurat jadi PPKM Level

- 23 Juli 2021, 20:53 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito./covid19.go.id/
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito./covid19.go.id/ /

JAKSELNEWS.COM - Pemerintah telah mengganti istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat menjadi PPKM Level.

Diketahui beberapa minggu terakhir, kasus positif Covid-19 melonjak tinggi bahkan lonjakan kasus mengakibatkan fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan kewalahan.
 
Pemerintah juga sampai saat ini masih terus mengupayakan dalam penanganan pandemi ini, mulai dari menambah ketersediaan tempat tidur di sejumlah rumah sakit, dan mengalih fungsikan beberapa asrama haji sebagai rumah sakit darurat Covid-19.
 
Dalam hal perubahan nama istilah tersebut, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, perubahan itu disesuaikan dengan berubahnya kebijakan terkait pembatasan selama pandemi Covid-19.
 
"Perubahan istilah tersebut adalah bentuk yang tidak dapat terelakkan dalam perubahan kebijakan sehingga menghindari kesalahpahaman yang ada dari bentuk kebijakan sebelumnya," ujar Wiku dalam konferensi pers di YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (22 Juli 2021).
 
 
Dalam hal ini, Wiku menyebutkan, PPKM Level diterapkan di kabupaten/kota di Jawa-Bali yang mencatatkan nilai asesmen level 4 dan level 3.
 
Level 4 artinya, setiap provinsi mencatatkan kasus Covid-19 lebih dari 150 per 100.000 penduduk per minggu. Kemudian, perawatan pasien di rumah sakit lebih dari 30 per 100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian lebih dari 5 per 100.000 penduduk per minggu.
 
Sedangkan level 3 berarti daerah yang mencatatkan kasus virus corona 50-150 per 100.000 penduduk per minggu.
 
Terkait hal ini, pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah mengeluarkan instruksi Nomor 22 Tahun 2021.
 
Dalam hal ini, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito mengatakan hal yang penting diketahui, bahwa perubahan itu untuk menyesuaikan dinamika kondisi Covid-19 tingkat nasional.
 
 
“Sedangkan perubahan istilah tersebut adalah bentuk yang tidak dapat terelakkan dalam perubahan kebijakan,” ujar Wiku.
 
Disisi lain terkait dalam hal ini, sebelumnya Mendagri Tito Karnavian telah menyampaikan berdasarkan Inmendagri yang dikeluarkan pada Selasa, 20 Juli 2021, pemerintah tak lagi menggunakan istilah PPKM Darurat dan Mikro, melainkan PPKM Level 3 dan 4.***

Editor: Husain F.P


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x