Pekerja di Wilayah PPKM Level 3 juga Mendapat Subsidi Upah 1 Juta Rupiah

- 27 Juli 2021, 15:15 WIB
 Ketua KPC-PEN merangkap Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan sederet bantuan pemerintah terkait keputusan melanjutkan PPKM Level 4.
Ketua KPC-PEN merangkap Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan sederet bantuan pemerintah terkait keputusan melanjutkan PPKM Level 4. /Tangkap layar YouTube/ Sekretariat Presiden.

JAKSELNEWS.COM - Ada kabar gembira bagi para pekerja di wilayah PPKM level 3. Pemerintah akan memberikan bantuan subsidi upah (BSU) kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, tidak hanya untuk pekerja di wilayah PPKM Level 4 yang mendapatkan subsidi upah 1 Juta, namun hal ini juga akan diberikan kepada pekerja di wilayah PPKM level 3. 
 
"Ini (subsidi upah) pemerintah siapkan selain di daerah level 4, juga di level 3 dan dana yang disediakan sebesar Rp 8,8 triliun," ujar Airlangga saat memberikan keterangan pers, Senin (26 Juli 2021). 
 
Airlangga menjelaskan, subsidi gaji diberikan sebesar Rp 500.000 untuk dua bulan kepada pekerja yang memenuhi ketentuan
 
Untuk besaran bantuan subsidi upah yang akan diterima oleh pekerja adalah sebesar Rp 1 juta.
 
 
"Itu akan diberikan Rp 500.000 untuk dua bulan sehingga per orang akan mendapatkan Rp 1 juta," ujarnya.
 
Namun, ada persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan subsidi upah 1 Juta.
 
Selain yang mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU) ini kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta. Ada persyaratan lain yakni terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2021.
 
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sempat mengatakan, pekerja yang mendapat BSU harus berada di wilayah yang menerapkan PPKM level 4. 
 
Agar proses pencairan bisa berjalan lancar, Ida pun meminta bagi pekerja yang belum menyerahkan nomor rekeningnya untuk segera menyerahkan nomor rekening dan diteruskan kepada BPJS Ketenagakerjaan. 
 
 
Syarat pekerja dapat subsidi gaji yakni Warga Nergara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan NIK, terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan dibutkikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 2021. 
 
Hingga saat ini, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai waktu pencairan subsidi upah. Namun dijelaskan, pemerintah akan menyalurkan subsidi upah melalui bank penyalur. 
 
Prosesnya yakni dilakukan pemindahbukuan dana dari bank penyalur ke rekening penerima bantuan pemerintah melalui bank BUMN yang dihimpun dalam Himbara, sebelum akhirnya dana tersebut akan dicairkan ke rekening penerima.***
 

Editor: Husain F.P

Sumber: Kontan.co.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x