JAKSELNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menanggapi soal aturan makan dalam durasi 20 menit di tempat khusus seperti rumah makan dan sejenisnya.
Menurut Anies, terkait aturan makan 20 menit, Sebenarnya durasi makan tidak terlalu lama, namun waktu berinteraksi (nongkrong) yang membuat durasi makan menjadi lebih lama.
Hal ini disampaikan Anies setelah melakukan peninjauan kegiatan vaksinasi di Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada Selasa (27 Juli 2021).
"Jadi buat saya, bukan soal 10 menit, 20 menit, 30 menit, tapi soal sesedikit mungkin berinteraksi yang berpotensi terhadap penularan," ujar Anies
Kemudian, Anies juga bicara soal apakah bisa masyarakat makan di tempat khusus di warung makan dan tempat lainnya dalam waktu 20 menit.
"Saya juga ditanyain, bisa enggak Pak Anies (makan, red) 20 menit? Saya bilang Insya Allah bisa lah," ujar Anies
Seperti diketahui sebelumnya, pemerintah telah menetapkan kebijakan perpanjang penerapan PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021 mendatang.
Presiden Joko Widodo menyatakan warung makan dan sejenisnya sudah boleh menerima pengunjung maksimal 20 menit pada saat aturan PPKM Level 4 berlaku.
"Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan prokes yang ketat, sampai pukul 20.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit," ujar Presiden Jokowi
Dalam PPKM Darurat dan PPKM Level 4 sebelumnya, warung makan dan sejenisnya tidak diperkenankan melayani pengunjung makan di tempat.
Baca Juga: Viral 2 Orang Anggota TNI AU yang Menginjak Kepala Warga, Meminta Maaf dan Mengaku Menyesal
Pemilik restoran, warung makan, hingga PKL hanya diperkanankan untuk menjual makanan ataupun minumannya untuk dibawa pulang atau take away.***
Artikel Rekomendasi