JAKSELNEWS.COM - Polisi telah menangkap tiga orang pelaku penipuan jual beli sertifikat vaksinasi Covid-19 palsu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan ketiga pelaku itu menawarkan sertifikat vaksinasi melalui media sosial.
Namun, ketika ada pelanggan yang memesan, sertifikat vaksin tersebut tidak pernah dikeluarkan.
"Tersangka ada tiga orang yakni SS, SK dan IS, tiga-tiganya ini berasal dari Sulawesi Selatan," ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Selasa (27 Juli 2021).
Menurut Yusri, para pelaku itu memanfaatkan ketakutan masyarakat akan vaksinasi Covid-19.
Baca Juga: Viral 2 Orang Anggota TNI AU yang Menginjak Kepala Warga, Meminta Maaf dan Mengaku Menyesal
Kemudian mereka menawarkan sertifikat vaksinasi di media sosial tanpa melakukan penyuntikan vaksin.
"Dalam akunnya itu, pelaku katakan bagi ingin memiliki sertifikat vaksin, tanpa melakukan vaksin atau takut divaksin, kami open jasa pembuatan sertifikat," ujar Yusri
Para pelaku tersebut mematok tarif Rp 400 ribu bagi mereka yang ingin membuat sertifikat vaksin tersebut.
Sayangnya sertifikat itu tidak pernah ada atau dikeluarkan, sehingga banyak pihak yang merasa dirugikan dan melaporkan ke pihak kepolisian.
Dalam kasus ini, ketiga tersangka itu dijerat dengan Pasal 28 juncto 45 A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara.
Yusri juga mengimbau agar masyarakat tidak melakukan pemesanan terkait sertifikat vaksin. Sebab saat ini pemerintah tengah menggalakkan vaksinasi massal demi mengejar kekebalan massal atau herd imunity.
"Tolong, kami mengharapkan orang-orang yang memang vaksin sudah kami siapkan gerai-gerai di Jakarta ini gerai-gerainya cukup banyak. Kami dari Polda Metro Jaya ada 111 gerai, percepatan vaksinasi ini terus kita lakukan secara masif," ujarnya.***
Artikel Rekomendasi