Penyekatan Lalu Lintas di DKI Jakarta akan Terus Diperketat

- 3 Agustus 2021, 20:55 WIB
Ilustrasi penyekatan saat PPKM Darurat. PPKM Level 4 Covid-19 berlaku mulai Rabu, 21 Juli 2021, hingga Minggu, 25 Juli 2021, menggantikan PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali.
Ilustrasi penyekatan saat PPKM Darurat. PPKM Level 4 Covid-19 berlaku mulai Rabu, 21 Juli 2021, hingga Minggu, 25 Juli 2021, menggantikan PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali. /Antara Foto/M RISYAL HIDAYAT/

JAKSELNEWS.COM - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan aturan di DKI Jakarta terkait perpanjangan PPKM Level 4.

Sambodo menegaskan bahwa akan tetap melaksanakan penyekatan yang berada di 100 titik di seluruh kota Jakarta.
 
Namun, tidak hanya dilaksanakan, ia juga mengatakan akan memperketat aturan tersebut kepada para masyarakat.
 
"Masih sama berjalan (di 100 titik)," ujar Sambodo menjelaskan, Selasa (3 Agustus 2021).
 
 
Sambodo juga menjelaskan terkait kebijakan perpanjangan PPKM Level 4, aturan yang masih berlaku akan sama dengan periode sebelumnya.
 
Akan ada penyekatan dan menanyakan berbagai dokumen yang diperlukan seperti surat dinas, dan juga surat tanda registrasi pekerja (STRP).
 
Aturan tersebut berlaku bagi masyarakat DKI Jakarta dan sekitarnya yang melintas di jalan dan juga untuk para pekerja yang bekerja di sektor esensial dan kritikal.
 
"Semuanya masih mengacu kepada STRP dan pembagian sektor baik yang esensial maupun kritikal, serta layanan darurat seperti orang sakit," ujarnya
 
Perlu diketahui untuk dibulan ini, terdapat 100 titik penyekatan yang tersebar di seluruh DKI Jakarta.
 
 
19 titik ada di dalam kota, 10 titik di batas kota, 15 titik di jalan tol, 29 titik di daerah penyangga.
 
Kemudian, ada 27 titik yang berada di sepanjang ruas jalan Sudirman-Thamrin.***

Editor: Husain F.P

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x