Kabar Baik! Ada Insentif Pajak 10 Persen bagi Penyewa Gerai di Mall dan Pasar

- 4 Agustus 2021, 14:30 WIB
Ilustrasi Mall
Ilustrasi Mall //Pixabay/stevepb

JAKSELNEWS.COM - Pemerintah kembali menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 yang telah resmi diperpanjang pemerintah hingga 9 Agustus mendatang.

Disituasi dan tuntutan ekonomi yang makin meningkat, pemerintah juga resmi menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen atas sewa toko atau gerai para pedagang eceran.
 
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu menyampaikan, hal ini bertujuan dalam rangka mendorong dunia usaha agar bertahan dari krisis pandemi Covid-19. Selasa (3 Agustus 2021).
 
“Insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) sewa ruangan ini membantu pelaku sektor ritel khususnya pedagang eceran yang menjual barang dan/atau jasa langsung ke konsumen akhir,” ujar Febrio
 
Selain itu, Febrio mengatakan nantinya insentif ini tidak hanya diberikan kepada pedagang eceran di pusat perbelanjaan saja melainkan juga di pasar rakyat, kompleks pertokoan, apartemen, hotel, lingkungan pendidikan, lingkungan kantor, dan fasilitas transportasi publik.
 
 
Hal ini tertuang melalui PMK Nomor 102/PMK.10/2021, tentang PPN atas Penyerahan Jasa Sewa Ruangan atau Bangunan kepada Pedagang Eceran yang Ditanggung Pemerintah tanggal 30 Juli 2021.
 
Lanjut Febrio mengatakan tambahan insentif ini adalah bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan diberikan selama tiga bulan mulai Agustus hingga Oktober 2021.
 
Febrio juga berharap melalui insentif ini akan mampu memberikan manfaat bagi pedagang eceran secara luas, mengingat sektor perdagangan mempekerjakan sekitar 25,16 juta pekerja.
 
“Diharapkan PPN DTP atas sewa ruangan dimanfaatkan secara optimal dan dapat menjadi pelengkap kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah untuk melindungi masyarakat dan pemulihan ekonomi nasional,” ujar Febrio
 
Dengan melihat sektor perdagangan di Indonesia yang diperkirakan mempekerjakan 25,16 juta orang itu, tentunya dukungan pada sektor ritel ini juga akan mempertahankan keberlangsungan bisnisnya dan tenaga kerjanya.
 
 
Diketahui dari laman Anadolu Agency, sebelumnya, pemerintah telah memberikan berbagai insentif perpajakan untuk dunia usaha seperti PPh 21 DTP, PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh 22 Impor, dan pengurangan angsuran PPh 25.
 
Kemudian ada juga pengembalian pendahuluan PPN, penurunan tarif PPh Badan untuk seluruh WP, PPN DTP Properti, dan PPnBM mobil.
 
Sehingga total alokasi APBN 2021 untuk insentif perpajakan bagi dunia usaha dalam program PEN adalah Rp62,83 triliun.***

Editor: Husain F.P

Sumber: Anadolu Agency


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x