Tidak Semua WNA Bisa Melakukan Vaksinasi di Indonesia, Ini Syaratnya

- 5 Agustus 2021, 18:49 WIB
Ilustrasi WNA India
Ilustrasi WNA India /Ketut Subiyanto/Pexels/

JAKSELNEWS.COM - Seiring kondisi penyebaran Covid-19 yang sangat mengkhawatirkan, ditambah dengan lonjakan kasus Covid-19 pada beberapa pekan terakhir, membuat minat masyarakat terhadap vaksin saat ini semakin meningkat.

Pemerintah juga terus menambah ketersediaan vaksin Covid-19, meski proses distribusi dan kedatangan vaksin, bertahap. 
 
Melalui vaksin, tentunya ini dilakukan sebagai upaya mencapai heard immunity.
 
Terkait vaksin, hal ini tidak hanya warga Indonesia yang memiliki minat tinggi terhadap vaksinasi Covid-19, namun Warga Negara Asing (WNA) yang menetap di Indonesia juga ingin mendapatkan vaksin Covid-19.
 
Dalam hal ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyampaikan tidak seluruh warga negara asing (WNA) yang menetap indonesia bisa mendapatkan vaksin Covid-19.
 
 
Hal ini disampaikan Juru Bicara Vaksinasi dari Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, melalui pesan singkatnya, pada Rabu (4 Agustus 2021).
 
Nadia mengatakan, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi apabila WNA ingin mendapatkan vaksin Covid-19.
 
“Aturan vaksinasi bagi WNA merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 tahun 2021," ujar Nadia
 
Menurutnya, bagi WNA yang ingin mendapatkan vaksin diwajibkan memiliki nomor register, izin tinggal, Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS), dan nomor paspor.
 
Dalam hal ini, Kemenkes juga membagi tiga kategori khusus WNA yang diprioritaskan mendapat vaksin.
 
 
Pertama, WNA yang berusia 60 tahun ke atas atau lansia. 
 
Kemudian yang kedua, pekerja esensial di bidang pendidikan yang berusia 18 tahun ke atas.
 
Selanjutnya ketiga, WNA yang merupakan perwakilan negara asing dan organisasi nirlaba internasional yang sedang bertugas di Indonesia.
 
“(WNA) membawa nomor KITAS/KITAP atau KTP kalau sudah ada,” ujar Nadia.***

Editor: Husain F.P

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x