Rencananya Warna Pelat Nomor Kendaraan akan Diubah, Tidak Lagi Berwarna Hitam dan Tulisan Putih

- 12 Agustus 2021, 19:07 WIB
Pelat Nomor Kendaraan Pribadi akan berubah mulai tahun depan.
Pelat Nomor Kendaraan Pribadi akan berubah mulai tahun depan. /ANTARA

JAKSELNEWS.COM - Untuk beberapa waktu kedepan Pihak Kepolisian akan mengubah peraturan soal warna pelat nomor kendaraan.

Sebelumnya pelat nomor berwarna hitam dan bertulisan putih, untuk kedepannya tidak akan lagi berbentuk seperti itu jika aturan terbaru sudah diberlakukan.
 
Karena, pelat nomor kendaraan kedepannya akan menggunakan warna putih dengan tulisan warna hitam. 
 
Hal tersebut akan berlaku bagi seluruh kendaraan pribadi yang ada di Indonesia dalam waktu dekat.
 
Diketahui dari situs Korlantas Polri, aturan soal pelat nomor terbaru itu tercantum dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021.
 
 
Aturan tersebut mengatur tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang ada di Indonesia.
 
Terbitnya aturan ini juga menggantikan aturan sebelumnya yakni Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
 
Pada pasal 45 dijelaskan bahwa nantinya, pelat nomor yang dikeluarkan akan ada empat macam.
 
Kemudian disitulah tercantum penjelasan mengenai perubahan pelat nomor kendaraan yang akan berubah warna dari hitam ke putih.
 
Pelat nomor yang beredar di Indonesia menurut aturan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 adalah sebagai berikut :
 
  1. Putih tulisan hitam akan berlaku untuk kendaraan perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan internasional.
  2. Kuning tulisan hitam untuk kendaraan umum
  3. Merah tulisan putih untuk kendaraan instansi pemerintah
  4. Hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk.
 
Selain itu, dalam aturan ini juga dijelaskan bahwa akan ada pelat nomor khusus bagi kendaraan listrik.
 
Dalam pasal 45 ayat 2, pelat nomor kendaraan listrik akan memiliki lis dengan warna biru.
 
Diketahui bahwa pada aturan pelat nomor sebelumnya, kendaraan bermotor pasti akan berwarna hitam.
 
"Dasar hitam tulisan putih untuk kendaraan perseorangan dan sewa," bunyi aturan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012.***

Editor: Husain F.P


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x