Aturan Ganjil-Genap Kembali Diberlakukan di DKI Jakarta mulai Tanggal 12-16 Agustus 2021

- 12 Agustus 2021, 20:05 WIB
Ilustrasi Ganjil Genap Jakarta tanggal 12-16 Agustus 2021.
Ilustrasi Ganjil Genap Jakarta tanggal 12-16 Agustus 2021. /pixabay.com/travelphotographer

JAKSELNEWS.COM - Polda Metro Jaya kembali memberlakukan aturan ganjil-genap untuk kendaraan roda empat di DKI Jakarta.

Aturan ganjil-genap ini dilakukan seiring berjalannya penerapan PPKM dan aturan ini berlaku pada 12-16 Agustus 2021.
 
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, menjelaskan tujuan dari adanya penerapan ganjil-genap ini yakni untuk menekan angka penyebaran Covid-19.
 
"Tujuannya untuk membatasi mobilitas kendaraan ganjil genap. Guna menekan laju penyebaran Covid-19," papar Sambodo di Jakarta, Selasa (10 Agustus 2021).
 
Sambodo menjelaskan, aturan ganjil-genap di Jakarta akan berlaku mulai pukul 6.00 sampai 20.00 WIB.
 
 
Ia juga menerangkan penerapan kembali aturan ganjil-genap ini seiring dengan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 10-16 Agustus 2021.
 
Diketahui sebelumnya aturan ini sempat ditiadakan oleh Pemprov DKI dan Polda Metro Jaya sejak awal pandemi Covid-19.
 
Dalam penerapan aturan ganjil-genap yang telah dibelakukan, berikut lokasi-lokasi pemberlakuan kendaraan dengan pelat nomor ganjil-genap di DKI Jakarta pada 12-16 Agustus 2021.
 
- Jalan Sudirman
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan Majapahit
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gatot Subroto.***
 

Editor: Husain F.P

Sumber: Antara


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x