Karena Merasa Kurangnya Sosialisasi, Wagub Ariza Minta Maaf ke Warga Terkait Aturan Ganjil-Genap

- 13 Agustus 2021, 18:05 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ariza Patria.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ariza Patria. /Instagram @arizapatria/

JAKSELNEWS.COM - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta maaf dengan kurangnya sosialisasi kebijakan ganjil genap untuk mengendalikan mobilitas warga selama 12-16 Agustus 2021.

"Kami mohon maaf atas pemberlakuan ganjil genap," ujar Ahmad Riza Patria di Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat, 13 Agustus 2021.
 
Ahmad Riza menyebutkan kalau kebijakan Ganjil Genap ini dirasa kurang sosialisasinya dirinya berjanji akan memperbaiki dengan menggencarkan sosialisasi ke masyarakat.
 
"Kalau kemarin hari pertama ada yang belum tahu, Insya Allah hari ini ke depan semua di Jakarta sudah banyak yang tahu ganjil genap diberlakukan sampai tanggal 16," ujar Riza
 
Riza menyampaikan, saat ini Pemprov Jakarta juga belum tahu pasti apakah kebijakan ini piperpanjang atau tidak.
 
 
"Kami belum tahu. Kita lihat nanti yang akan diumumkan oleh Kepala Dinas Perhubungan," ujarnya.
 
Riza juga mengatakan, semua kebijakan yang diambil Pemprov Jakarta dimaksudkan untuk membantu dan melayani masyarakat.
 
"Untuk memastikan semua berjalan baik," ujarnya.
 
Kemudian, Ahmad Riza Patria menyebutkan, saat ini memang penyekatan di 100 titik di Jakarta sudah mulai dibuka dan digantikan dengan penerapan sistem ganjil genap
 
Pada penerapan ganjil genap ini pun pemeriksaan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) tetap dilaksanakan.
 
 
"Sementara ini kan sudah mulai dibuka penyekatan. STRP tetap diperlukan bagi yang dari daerah," ujarnya.
 
Di hari pertama penerapan ganjil genap kemarin, Ariza tidak menampik bahwa ada sebagian masyarakat yang belum memahami adanya kebijakan tersebut.
 
Dalam hal ini, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, aturan ganjil genap di Jakarta akan berlaku mulai pukul 6.00 WIB sampai 20.00 WIB.
 
Sambodo mengatakan, penerapan kembali aturan ganjil genap ini seiring dengan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 10-16 Agustus 2021.
 
Sebelumnya, aturan ini ditiadakan oleh Pemprov DKI dan juga Polda Metro Jaya sejak awal pandemi Covid-19.
 
 
Untuk lokasi ganjil genap akan dilakukan dibeberapa lokasi di Jakarta.***

Editor: Husain F.P

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x