Pemerintah Menegaskan Bahwa Vaksin 'Bukan' Syarat Masuk Tempat Ibadah

- 13 Agustus 2021, 21:46 WIB
Tempat Ibadah Tak Lagi Ditutup, Masyarakat Dihimbau Untuk Tetap Dirumah.
Tempat Ibadah Tak Lagi Ditutup, Masyarakat Dihimbau Untuk Tetap Dirumah. /Dinkominfo Kota Pekalongan

JAKSELNEWS.COM - Banyak masyarakat yang bertanya-tanya apakah di masa penerapan PPKM seperti ini, mengharuskan vaksinasi Covid-19 sebagai syarat untuk masuk tempat ibadah.

Dalam hal ini, pemerintah berikan keterangan jelas bahwa vaksinasi Covid-19 bukan menjadi syarat untuk memasuki tempat ibadah.
 
Menurut Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Jodi Mahardi hal itu sesuai dengan Inmendagri yang berlaku.
 
 
"Sesuai Inmendagri No. 30 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2, penyesuaian tempat ibadah di wilayah PPKM Level 4 diatur dengan kapasitas maksimum 25 persen atau maksimal 20 orang," tulisnya dalam keterangan tertulis, Jumat (13 Agustus 2021).
 
Pernyataan ini juga sesuai dengan keterangan yang disampaikan Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan pada saat konferensi pers yang diadakan pada tanggal 9 Agustus 2021 lalu.
 
“Syarat vaksin yang dimaksud oleh Menko Luhut adalah untuk masuk ke dalam mall bukan ke tempat ibadah,” ujar Jodi 
 
Dalam menangani pandemi ini, pemerintah sangat berhati-hati untuk menghindari terjadinya lonjakan kasus positif Covid-19 kembali.
 
Kendati demikian, pemerintah akan terus melakuan evaluasi dengan meningkatkan cakupan vaksinasi, penerapan 3T (testing, tracing, dan treatment) yang baik, serta kepatuhan terhadap 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak) terutama dalam penggunaan masker.***
 

Editor: Husain F.P


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x