Dikarenakan DKI Jakarta Telah Masuki PPKM Level 3, Sekolah Tatap Muka Terbatas Rencana Dimulai 30 Agustus

- 25 Agustus 2021, 13:08 WIB
ilustrasi belajar.
ilustrasi belajar. /pixabay/

JAKSELNEWS.COM - Rencananya sekolah Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sekolah akan di mulai pada 30 Agustus 2021, hal ini seiring ditetapkannya PPKM level 3 untuk DKI Jakarta.

Hal ini disampaikan Kasubag Humas Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Taga Radja, Selasa (24 Agustus 2021).
 
"Untuk pembelajaran tatap muka di DKI Jakarta barusan tadi sudah kita rapat konsolidasi terkait hal tersebut, itu kita rencananya akan melaksanakan PTM itu minggu depan," ujar Taga kepada wartawan. Sebagaimana yang dikutip Jakselnews.com dari detik
 
Namun, ia mengatakan, pelaksanaan sekolah tatap muka terbatas pekan depan akan difokuskan untuk sekolah yang sudah melaksanakan uji coba PTM sebelumnya. 
 
Diketahui ada sebanyak 610 sekolah yang akan melakukan PTM terbatas.
 
 
Sebelumnya pada tanggal 7 April pihaknya telah melakukan uji coba PTM terbatas campuran, lantas pada 9 Juli lalu juga pihaknya juga telah melakukan uji coba tahap satu.
 
"Tanggal 7 April kita melaksanakan uji coba terbatas pembelajaran campuran. Kemudian 9 Juli 2021 uji coba tahap satu pembelajaran campuran," ujar Taga
 
"Karena Juni meroket kasus Covid-19, maka muncul penghentian sementara berdasarkan Kepdis 2021. Agustus kami menyiapkan untuk tahap berikutnya. 372 sekolah menunggu penetapan situasi daerah. Karena DKI sudah turun ke level 3, maka kemungkinan (sekolah tatap muka) akan dilaksanakan Senin 30 Agustus," lanjut Taga
 
Kemudian Taga mengatakan disamping 610 sekolah yang akan melaksanakan PTM terbatas, jumlah sekolah yang diberi kesempatan melaksanakan sekolah tatap muka terbatas akan bertambah.
 
Taga menjelaskan, sekolah yang akan diberi izin untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka ke depan akan menjalani asesmen terlebih dahulu. 
 
 
"Jadi kita akan fokus ke sana (yang sudah diuji coba), beri kesempatan pada mereka, sambil simultan kami siapkan asesmen ke sekolah lain," ujar Taga
 
Lantas ia juga mengatakan, tenaga pendidik juga akan dilatih untuk bisa menyesuaikan pembelajaran PTM dan daring. Jika sekolah lolos asesmen, Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan memberikan memberi izin PTM di sekolah tersebut.
 
Ia menjelaskan, jika ada murid atau tenaga didik yang terindikasi terpapar Covid-19, maka sekolah ditutup 3 hari.
 
"Manakala terjadi anak terindikasi terpapar (Covid-19), maka berdasarkan Pergub 3 tahun 2021, sekolah tersebut ditutup selama 3 x 24 jam, 3 hari. Sekolah melakukan penyemprotan disinfektan, kemudian yang terpapar segera melakukan isolasi, sementara kepala sekolah berkoordinasi dengan faskes terdekat untuk tracing. Kemudian dilakukan swab atau antigen pada mereka yang sempat kontak. Setelah dinyatakan bersih, baru dibuka kembali," ujar Taga
 
Diketahui, pemerintah telah mengizinkan sekolah di DKI Jakarta untuk melakukan kegiatan belajar tatap muka, namun dengan kapasitas maksimal 50 persen.
 
 
Hal ini diperbolehkan setelah level PPKM di DKI Jakarta turun ke level 3.***

Editor: Husain F.P


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x