Menang Yaqut Cholil: Tak Ada Penutupan Tempat Ibadah Selama PPKM

- 31 Agustus 2021, 12:58 WIB
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. /Dok. Kemenag

JAKSELNEWS.COM - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, mengatakan bahkan memastikan bahwa selama PPKM tidak ada penutupan rumah ibadah.

Menurutnya, selama PPKM, pihaknya memang telah menerbitkan sejumlah Surat Edaran (SE) yang mengatur pelaksanaan kegiatan keagamaan pada masa PPKM.
 
SE tersebut diterbitkan dalam rangka membantu pencegahan dan memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19.
 
Terkait hal ini Yaqut menegaskan tidak ada penutupan untuk tempat ibadah selama PPKM berlangsung.
 
“Terkait PPKM, tidak ada penutupan tempat ibadah, yang ada adalah pembatasan kegiatan peribadatan. Jadi, jika ada yang mengatakan penutupan tempat ibadah, saya pastikan ini adalah hoaks,” ujar Yaqut saat mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI Senin (30 Agustus 2021). Sebagaimana dikutip Jakselnews.com dari Pikiran-rakyat.com 
 
 
Yaqut juga menyampaikan dengan adanya surat edaran yang mendukung kebijakan pemerintah pusat ini, tentunya sebagai ikhtiar atau upaya dalam mencegah penyebaran Covid-19.
 
“Edaran ini menjadi ikhtiar lanjutan dalam mencegah penyebaran Covid-19 sekaligus memberi rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan keagamaan dan penerapan protokol kesehatan 5M di tempat ibadah pada masa PPKM,” ujar Yaqut
 
Kemudian, selama PPKM, Menag setidaknya telah menerbitkan enam Surat Edaran. Yaitu, SE No 20, 21, 22, 23, 24, dan 25 tahun 2021.
 
Diketahui dari laman Kemenang, edaran ini mengatur tiga hal pokok yakni, tempat ibadah, pengelolaan tempat ibadah, dan jemaah.***
 

Editor: Husain F.P


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x