Menag Akan Bagi Anggaran untuk Masjid Rp 20 Juta dan Mushola Rp 10 Juta, Khusus yang Terdampak Covid-19

- 4 September 2021, 13:08 WIB
Ilustrasi masjid. Inilah cara agar mendaptkan bantuan operasional yang disediakan oleh Kemenag untuk masjid dan musala yang terdampak Covid-19, ada sebanyak Rp6,9 M.
Ilustrasi masjid. Inilah cara agar mendaptkan bantuan operasional yang disediakan oleh Kemenag untuk masjid dan musala yang terdampak Covid-19, ada sebanyak Rp6,9 M. /Pixabay/aditya_wicak

JAKSELNEWS.COM - Kementrian Agama (Kemenag), akan bagi-bagikan anggaran untuk masjid dan mushola. 

Terkait hal ini, masing-masing akan mendapat Rp20 juta untuk masjid, sementara untuk mushola Rp10 juta.
 
Namun, untuk mendapatkan bantuan tersebut, Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menegaskan tidak perlu menyertakan proposal yang sulit dan menyulitkan. 
 
Yaqut mengatakan, program bantuan tersebut bagi masjid dan mushola di wilayah terdampak Covid-19.
 
Untuk menyukseskan program tersebut, Kemenag telah menganggarkan Rp6,2 miliar untuk bantuan masjid dan mushola sebesar Rp700 juta.
 
 
Proses pendaftaran bantuan, untuk memudahkan bantuan bisa dilakukan secara online. 
 
"Pengusulan bantuan untuk masjid dan mushola semua secara online," ujar Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas saat menggelar rapat kerja dengan Komisi VIII di gedung parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis, 2 September 2021. Sebagaimana dikutip Jakselnews.com dari Pikiran-rakyat.com
 
Bagi masyarakat yang ingin mendapat bantuan bisa langsung mengakses permohonan melalui situs resmi simas.kemenag.go.id
 
Yaqut juga mengatakan, jika sudah mendapat bantuan, maka anggaran yang diperoleh bisa digunakan untuk penguatan protokol kesehatan, seperti penyediaan sanitasi cuci tangan, masker, hand sanitizer, desinfektan, dan alat pengukur suhu tubuh.
 
Selain itu, bisa juga digunakan untuk membayar listrik, air, hingga pembinaan keumatan.
 
"Kemenag menyediakan anggaran sebesar Rp6,9 miliar. Prosesnya mudah. Tidak perlu proposal yang sulit dan njlimet," jelasnya.
 
 
Sementara itu, untuk syarat dan prosedur pengajuan bantuan, dikatakan Kepala Subdirektorat Kemasjidan Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Abdul Syukur harus dipenuhi oleh takmir dan pengurus masjid maupun mushola.
 
Satu di antaranya, masjid dan mushola sudah terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama. Kemudian berada di wilayah terdampak Covid-19. Selain itu memiliki nomor rekening atas nama masjid atau mushola.
 
Kemudian disertakan dokumen-dokumen masjid atau musala yang diupload pada saat pengajuan bantuan. Permohonan bantuan ditujukan kepada Menteri Agama melalui Dirjen Bimas Islam/Direktur Urais Binsyar.
 
Akhir dari pengajuan anggaran bantuan Kemenag ini bisa dilakukan selambat-lambatnya hingga 12 September 2021.***

Editor: Husain F.P


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x