Kendalikan Pandemi Covid-19, PPKM Jawa dan Bali Diperpanjang sampai 23 Desember 2021

- 9 Desember 2021, 10:56 WIB
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto Memastikan PPKM Jawa-Bali Resmi Diperpanjang Sampai 23 Desember 2021.*/
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto Memastikan PPKM Jawa-Bali Resmi Diperpanjang Sampai 23 Desember 2021.*/ /Instagram.com/@airlanggahartarto_official

JAKSELNEWS.COM - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sebagai salah satu upaya mengendalikan pandemi Covid-19.

Meskipun saat ini Covid-19 mengalami penurunan, PPKM Jawa dan Bali tetap diberlakukan dan diperpanjang sampai 23 Desember 2021.

Keputusan diperpanjang lagi PPKM Jawa dan Bali disampaikan oleh Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto pada Senin, 6 Desember 2021

Keterangannya resmi perpanjangan PPKM Jawa-Bali disampaikan di kantor Presiden, Jakarta. Seusai mengikuti rapat bersama presiden Joko Widodo.

Baca Juga: 10 Link Twibbon Hari Natal 25 Desember 2021, Bisa Dijadikan Foto Profil dan Status Media Soaial

Menurut Airlangga Hartarto, kriteria penerapan PPKM Jawa dan Bali ditetapkan berdasarkan level asesmen situasi pandemi dan capaian vaksinasi.

Daerah dengan capaian vaksinasi di bawah 50 persen maka levelnya dinaikan satu tingkat.

Dikutip JAKSELNEWS.COM dari PikiranRakyat.com, dalam kesempatan tersebut, Airlangga juga memaparkan perkembangan situasi pandemi dan sejumlah indikator Covid-19 d Indonesia. 

Airlangga merinci, kasus aktif per 5 Desember sebanyak 7.526 kasus atau 0,18 persen dari total kasus dan di bawah rata-rata global yang sebesar 7,91 persen. 

Halaman:

Editor: Henoch Tegar Prakoso

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x