3 Langkah Kemenag Cegah Berulangnya Kekerasan dan Pelecehan Seksual di Lembaga Pendidikan Agama

- 14 Desember 2021, 17:44 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Menag Yaqut Cholil Qoumas. /Kemenag

Ketiga, Kementerian Agama juga akan memperbaiki prosedur pemberian izin operasional lembaga pendidikan agama dan keagamaan. Menag menggarisbawahi pentingnya pengetatan pelaksanan verifikasi dan validasi sebelum menerbitkan rekomendasi.

“Jadi tidak boleh rekomendasi yang muncul dari Kementerian Agama itu hanya berupa kertas. Rekomendasi harus didasarkan pada hasil verifikasi dan validasi lapangan. Jadi petugasnya harus datang melihat, menyaksikan, baru mengeluarkan rekomendasi izin,” tegasnya.

“Saya sudah minta Dirjen Pendidikan Islam untuk mengawal hal ini,” tegas Menag.***

 

Halaman:

Editor: Ririn Wulandari

Sumber: Siaran Pers Kementerian Agama


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini