Polisi Tangkap Pengemudi Go Car yang Diduga Perkosa Perawat

- 20 Desember 2021, 08:00 WIB
Ilustrasi korban pemerkosaan
Ilustrasi korban pemerkosaan /Pixabay

JAKSELNEWS.COM - Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap pengemudi taksi online yang diduga melakukan aksi pemerkosaan terhadap seorang perawat beberapa waktu lalu.

Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.

Zulpan menyatakan, pihaknya telah menangkap dan kini pengemudi taksi online tersebut sedang dalam pemeriksaan polisi.

"Polda Metro sudah mengamankan pengemudi tersebut dan sudah diperiksa," tutur Zulpan, 19 Desember 2021, seperti dilaporkan Antara.

Baca Juga: Hasil Pelacakan Kementerian Kesehatan, Virus Pertama Omicron di Indonesia Diduga Datang dari Nigeria


Sebelumnya SVP Corporate Affairs Gojek, Rubi Purnomo menegaskan pihaknya mengutuk keras kasus dugaan kekerasan seksual tersebut.

"Kami mengutuk dugaan terjadinya kekerasan seksual terhadap salah seorang pelanggan kami oleh oknum mitra driver yang terjadi pada 16 Desember 2021,” kata Rubi Purnomo melalui keterangan resmi yang diterima Pikiran-Rakyat.com pada 19 Desember 2021.

“Hal ini dapat mencemarkan nama baik para mitra driver kami yang telah bekerja keras untuk keluarga mereka dan melayani pelanggan kami," katanya lagi.

Ia menambahkan bahwa akun pengemudi online tersebut sudah dinonaktifkan. Gojek juga siap  melakukan koordinasi dengan pihak berwajib serta perwakilan korban.

"Kami juga telah menghubungi pihak korban, serta menawarkan pendampingan dan bantuan mulai dari perawatan hingga pemulihan secara fisik maupun psikis," ungkapnya.

Baca Juga: Mengenal Indeks UV, Level Warna, Dampak bagi Kesehatan, dan Antisipasinya


Kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh pengemudi taksi online tersebut terkuak usai akun Twitter resmi Ammarai Healthcare Assistance membeberkan bahwa salah seorang perawatnya mengalami pemerkosaan oleh mitra GoCar.

Ammarai Healthcare Assistance menyebutkan pihaknya telah melakukan laporan dengan nomor pelaporan: 92760963.*** (Pikiranrakyat/Irwan Suherman)

Editor: Ariyanti

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x