Begini Isi Surat Edaran Mendagri tentang Pencegahan dan Penanggulangan Omicron

- 22 Desember 2021, 14:56 WIB
Mendagri  Tito Karnavian
Mendagri Tito Karnavian /Foto : Instagram @titokarnavian/

JAKSELNEWS.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 440/7183/SJ tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Varian Omicron serta Penegakan Penggunaan Aplikasi Pedulilindungi.

Edaran yang ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian pada tanggal 21 Desember 2021 tersebut ditujukan kepada para kepala daerah di seluruh tanah air.

Sehubungan dengan adanya potensi penyebaran COVID-19 varian Omicron, Mendagri meminta kepada gubemur, bupati, dan wali kota untuk mengambil langkah-langkah sebagai berikut.

A. Melakukan langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan COVID-19 berupa:

1. Mengintensifkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dengan mengoptimalkan fungsi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan desa serta Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW)

Upaya itu dilakukan dengan menjalankan fungsi-fungsi, antara lain:
a. pencegahan;
b. penanganan,
c. pembinaan; dan
d. dukungan pelaksanaan penanganan COVID-19.

2. Mengintensifkan tes dan pelacakan kontak erat COVID-19 untuk menemukan kasus COVID-19 dan mencegah penularan lebih cepat di dalam komunitas.

3. Menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan).

Menjalankan  3T testing, tracing, dan treatment serta mempertimbangkan faktor ventilasi, udara, durasi dan jarak interaksi untuk mengurangi risiko penularan COVID-19 varian Omicron.

Halaman:

Editor: Ririn Wulandari

Sumber: Kemendagri


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x