Telah Terbit SKB 4 Menteri tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Terbaru di Masa Pandemi

- 23 Desember 2021, 15:22 WIB
Infografis SKB 4 Menteri
Infografis SKB 4 Menteri /Kemdibudristek

JAKSELNEWS.COM - Empat Menteri membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) terbaru mengenai panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi COVID-19.

Empat Menteri tersebut adalah Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

SKB 4 Menteri yang disusun atas masukan berbagai elemen masyarakat ini berisi penyesuaian aturan PTM terbatas yang lebih baik dan lebih rinci dengan tetap mengedepankan kesehatan dan keselamatan warga sekolah sebagai prioritas utama.

Baca Juga: Apa Atinya Jika Bermimpi tentang Seseorang?

Aspek pemantauan dan evaluasi PTM terbatas yang lebih mutakhir juga dituangkan dalam SKB ini, seperti penggunaan teknologi, termasuk dashboard notifikasi kasus yang dapat diakses oleh satuan pendidikan, dan surveilans epidemiologis bagi satuan pendidikan yang sudah melaksanakan PTM terbatas.

“Berbagai riset menunjukkan bahwa pandemi menimbulkan kehilangan pembelajaran (learning loss) yang signifikan. Anak-anak berhak bersekolah sebagaimana mestinya. Pemulihan pembelajaran sudah sangat mendesak untuk dilakukan selagi masih bisa kita kejar,” terang Menteri Nadiem, di Jakarta, Kamis 23 Desember 2021

Riset yang dilakukan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terhadap 3.391 siswa SD dari tujuh kabupaten/kota di empat provinsi, pada bulan Januari 2020 dan April 2021 menunjukkan bahwa pandemi menimbulkan kehilangan pembelajaran (learning loss) yang signifikan.

Misalnya untuk kelas 1 SD, di masa pandemi ini anak-anak kehilangan pembelajaran literasi setara dengan enam bulan belajar. Sementara untuk numerasi setara dengan lima bulan belajar.

Baca Juga: 9 Rekomendasi Drama Korea Kedokteran Terbaik untuk Mengisi Libur Akhir Tahun

Halaman:

Editor: Ririn Wulandari

Sumber: Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini