7 Poin Kemenkes untuk Penanganan Omicron dan Pencegahan Transmisi Lokal

- 6 Januari 2022, 07:53 WIB
SE Menkes untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Varian Omicron
SE Menkes untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Varian Omicron /kemenkes

JAKSELNEWS.COM - Di level nasional, pergerakan Omicron  terus meningkat sejak pertama kali dikonfirmasi pada 16 Desember 2021. Kemenkes mencatat terdapat 92 kasus konfirmasi Omicron baru pada 4 Januari 2022 sehingga total kasus menjadi 254 kasus.

Adapun rinciannya adalah 239 kasus dari pelaku perjalanan internasional (imported case) dan 15 kasus transmisi lokal.

Kondisi ini membuat Kementerian Kesehatan menegaskan pelaksanaan Surat Edaran Menteri Kesehatan tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Varian Omicron yang ditandatangani 30 Desember. 

SE tersebut ditujukan kepada para gubernur dan bupati/walikota serta kepala dinas kesehatan provinsi dan kepala dinas kesehatan kabupaten/kota di seluruh Indonesia

Poin utama dari aturan ini untuk memperkuat koordinasi pusat dan daerah serta fasyankes (fasilitas pelayanan kesehatan) dalam menghadapi ancaman penularan Omicron.

"Mengingat dalam beberapa waktu terakhir kasus transmisi lokal terus meningkat kesiapan daerah dalam merespons penyebaran Omicron sangat penting agar tidak menimbulkan klaster baru penularan COVID-19,” kata Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi

Berikut ketentuan pencegahan dan pengendalian varian Omicron yang disampaikan Menkes melalui SE-nya:

1. Seluruh kasus probable dan konfirmasi varian Omicron baik yang bergejala (simptomatik) maupun tidak bergejala (asimptomatik) harus dilakukan isolasi di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan COVID-19.

2. Kasus probable dan konfirmasi varian Omicron sebagaimana dimaksud pada angka 1 dengan kriteria sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Ririn Wulandari

Sumber: Kemenkes


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x