7 Poin Kemenkes untuk Penanganan Omicron dan Pencegahan Transmisi Lokal

- 6 Januari 2022, 07:53 WIB
SE Menkes untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Varian Omicron
SE Menkes untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Varian Omicron /kemenkes

5. Kriteria selesai isolasi dan sembuh pada kasus probable dan konfirmasi varian Omicron sebagai berikut:


a. Pada kasus yang tidak bergejala isolasi dilakukan selama sekurang-kurangnya 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi ditambah hasil pemeriksaan NAAT negatif selama 2 kali berturut-turut dengan selang waktu lebih dari 24 jam.

b. Pada kasus yang bergejala isolasi dilakukan selama 10 hari sejak muncul gejala ditambah dengan sekurang-kurangnya 3 hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan serta hasil pemeriksaan NAAT negatif selama dua kali berturut-turut dengan selang waktu lebih dari 24 jam.

6. Dinas kesehatan provinsi dan dinas kesehatan kabupaten/kota melakukan pencatatan dan pelaporan serta berkoordinasi dengan Kemenkes dalam upaya pencegahan dan pengendalian kasus varian Omicron.

Pencatatan dan pelaporan kasus varian Omicron dilaksanakan dengan menggunakan aplikasi Allrecord TC-19.

7. Pembiayaan isolasi di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan COVID-19 varian Omicron dan karantina terpusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.***

 

Halaman:

Editor: Ririn Wulandari

Sumber: Kemenkes


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah