Berlaku Mulai 7 Januari, Indonesia Tutup Sementara WNA 14 Negara, Simak Surat Edarannya

- 6 Januari 2022, 14:06 WIB
Ilustras perjalanan luar negeri
Ilustras perjalanan luar negeri /maghfur/antaranews

Pelaku perjalanan juga harus menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum jam keberangkatan.

Selanjutnya menjalani karantina terpusat selama 7 x 24 jam. Namun, khusus WNI yang datang dari negara Afrika Selatan, Botswana, Norwegia,Perancis, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini,  Lesotho,  Inggris dan Denmark, diwajibkan menjalani karantina terpusat selama 10 x 24 jam.

Selengkapnya bisa dicek pada tautan berikut: Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Halaman:

Editor: Ririn Wulandari


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah