Pelaku perjalanan juga harus menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum jam keberangkatan.
Selanjutnya menjalani karantina terpusat selama 7 x 24 jam. Namun, khusus WNI yang datang dari negara Afrika Selatan, Botswana, Norwegia,Perancis, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, Inggris dan Denmark, diwajibkan menjalani karantina terpusat selama 10 x 24 jam.
Selengkapnya bisa dicek pada tautan berikut: Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Artikel Rekomendasi