Berlaku Mulai 7 Januari, Indonesia Tutup Sementara WNA 14 Negara, Simak Surat Edarannya

- 6 Januari 2022, 14:06 WIB
Ilustras perjalanan luar negeri
Ilustras perjalanan luar negeri /maghfur/antaranews

JAKSELNEWS.COM- Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID19 menerbitkan Surat Edaran No 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Masa Pandemi. Surat edaran terbaru ini menggantikan SE No 26 yang terbit selepas Natal lalu.  

“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 7 Januari 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian,” ditegaskan dalam SE yang ditandatangani Ketua Satgas Suharyanto tanggal 4 Januari ini.

Dalam SE disebutkan sejumlah dasar hukum penerbitan peraturan ini, yang salah satunya adalah hasil keputusan Rapat Terbatas (Ratas) tanggal 3 Januari 2022.

Sebagaimana didefinisikan dalam SE, pelaku perjalanan internasional adalah seseorang yang melakukan perjalanan dari luar negeri pada empat belas hari terakhir.

WNI dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Han Ji Eun dan Hong Jong Hyun Bintangi Drakor tentang Pemain Saham Pemula di An Ant is Riding

Pemerintah akan menutup sementara masuknya warga negara asing (WNA), baik secara langsung maupun transit di negara asing, yang pernah tinggal dalam kurun waktu empat belas hari di negara yang telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru Omicron yaitu Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, dan Perancis.

Penutupan sementatara juga berlaku bagi WNA dari negara berdekatan seperti Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho, atau Inggris dan Denmark yang memiliki 10 ribu kasus:

Seluruh pelaku perjalanan luar negeri, baik yang berstatus WNI maupun WNA yang masuk mematuhi ketentuan protokol kesehatan, menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) vaksin COVID-19 dosis lengkap.

Halaman:

Editor: Ririn Wulandari


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x