Ibadah Umroh Dibuka Kembali Mulai 8 Januari dengan Prokes Ketat

- 6 Januari 2022, 20:12 WIB
Ilustrasi umroh
Ilustrasi umroh /pixabay

JAKSELNEWS.COM - Penyelenggaraan ibadah umrah akan kembali dibuka 8 Januari 2022. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief mengatakan penyelenggaraan umrah di masa pandemi harus mematuhi protokol kesehatan demi memberikan perlindungan kepada jemaah. 

“Karena masih dalam masa pandemi Covid-19, penyelenggaraan umrah dilaksanakan dengan pengendalian dan pengawasan terhadap kepatuhan protokol kesehatan secara ketat, baik di tanah air maupun di Arab Saudi dengan mengedepankan perlindungan dan keselamatan jemaah,” terang Hilman di Jakarta, Kamis 6 Januari 2022.

Menurut Hilman, pihaknya telah menggelar rapat lintas Kementerian/Lembaga berkaitan dengan Penyelenggaraan Ibadah Umrah tahun 1443 H pada 3 Januari 2022. Hilman juga sudah mendapat arahan dari Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait keharusan penerapan protokol kesehatan ketat.

“PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) yang akan memberangkatkan jemaah umrah juga wajib melaporkan keberangkatan melalui SISKOPATUH,” tegas Hilman.

Baca Juga: Daftar Baru Tempat Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri di 9 Titik Kedatangan

Ketentuan lainnya, kata Hilman, keberangkatan dipiroritaskan bagi PPIU yang menggunakan penerbangan langsung (direct flight) melalui Bandara Soekarno Hatta. Kepulangan jemaah umrah juga harus mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Nasional.

“Keberangkatan empat penerbangan awal mengacu Kebijakan Umrah Satu Pintu (one gate policy) dengan menggunakan asrama haji Jakarta sebagai lokasi screening kesehatan dan titik awal keberangkatan yang dikoordinasikan oleh asosiasi PPIU,” jelas Hilman

“Kanwil Kemenag Provinsi dan Kemenag Kab/Kota wajib melakukan pengawasan keberangkatan jemaah umrah di wilayah kerjanya,” sambungnya.

Hilman menambahkan, pihaknya telah bersurat kepada PPIU dan Kanwil Kemenag Provinsi se-Indonesia terkait dengan ketentuan penyelenggaraan ibadah umrah di masa pandemi ini.***

Editor: Ririn Wulandari

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x